Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
(09/11/2019) Ditemukannya Ir.Maraden Sianipar (MS) dan Maratua Parasian Siregar (MPS) alias Sanjai Siregar dalam kondisi wafat atau telah meninggal dunia, di sekitaran lahan PT Sei Alih Berombang (PT SAB) Koperasi Serba Usaha (KSU) Amelia Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Diduga kuat akar penyebabnya adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara”. Ujar Jonni Silitonga, SH,M.H Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Deli Serdang, saat dimintai pendapat hukumnya di Paza Ramayana Jl.S.Raja XII Medan Sabtu (09/11) oleh Anto Bangun
Jonni Silitonga SH,M,H menambahkan “Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.1519/Pend.Pid/PN.Rap.tgl 26 Nopember 2018, yang memenangkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, kemudian melakukan penyitaan terhadap lahan tersebut, yang seharusnya diikuti sertakan dengan penumbangan seluruh tanaman kelapa sawit dan bangunan yang ada diatas lahan tersebut”
“Tetapi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan hal itu sehingga menimbulkan kegoncangan sosial ditengah-tengah masyarakat”. Bahkan masyarakat disekitar lahan tersebut, berusaha untuk memanen TBS Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan sangat terkesan telah memiliki lahan tersebut, Padahal pihak yang merasa menanam kelapa sawit yakni PT SAB/KSU Amalia merasa lebih berhak memanen TBS Kelapa Sawit dari pada masyarakat.
“Akibat Dinas kehutanan Sumut tidak melakukan penumbangan tanaman diatas lahan yang disita, maka menjadi pemicu terjadinya korban meninggal dunia”. Jika tetap tidak segera dilakukannya penumbangan atau eksekusi tanaman kelapa sawit, Sangat dikhawatirkan terjadi lagi hal yang tidak kita inginkan, Ujar Jonni Silitonga SH.M.H.
Jonni kemudian menambahkan “Kiranya Polda Sumatera Utara tidak hanya sekedar memproses kelima orang pelaku pembunuhan tersebut, Akan tetapi melakukan penyelidikan sampai ke Dinas Kehutanan Sumut, Sehingga kasus bisa terang benderang”. Ujarnya
Sekitar pukul 11:15 Wib dalam ruangan kantor kerjanya AMSAR SYAHRIL SH, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (Ka.KPH)Provinsi Sumatera Utara Wilayah V. Aek Kenopan, Amsar Syahril SH. Memberi penjelasan “Yang disita adalah tanaman kelapa sawit, lahan seluas 780 Ha, Kantor KSU, Gudang bengkel, Mesin genset,1 Unit Beco, 1 Unit colt Diesel, dan kalaupun ada masyarakat yang mengambil buah kelapa sawit, hal itu dapat dipastikan mereka mencuri, Sebab lahan tersebu sudah disita negara”.
“Tidak dimusnahkannya seluruh tanaman kelapa sawit, masih menunggu pemilikSyah tertangkap sebab hingga sa’at masih buron, Tugas kami hanya mengamankan dan sekali-sekali kami patroli ke lahan tersebut”. Tentang rencana lahan tersebut dihutankan kembali, Sa’at ini sedang dalam proses dan kami sudah ajukan. Ujar Amsar Syahril, ( J. Sianipar )