Dugaan Orang Suruhan, Dari Pihak Perusahaan Swasta PT SNI, Diduga Indikasi Lakukan Penyerobotan Lahan Eks Kombatan Dan Korban Konflik.
Lakukan Paksa Hapus Berita, Dan Teror Ancam Wartawan.
Birem Bayeun |Detikkasus.com -Sungguh sangat lucu, dan tidak masuk di akal saja. Hari ini, banyaknya mengaku-ngaku GAM. Yang ternyata, rupanya GAM cantoy alias GAM preman. Disinyalir uring-uringan, setelah dilakukan pemberitaan di media online ini. Berjudul, Dugaan Indikasi Adanya Penyerobotan Areal Lahan Eks Kombatan GAM Dan Korban Konflik. Oleh Pihak Perusaahan Swasta PT Sabta Nabati Indonesia (PT.SNI), Mencapai Berjumlah 250-300 Ha. Dan Alas Hak Kini Di Pegang Oleh Anggota Koperasi, Berupa Ajb Sebanyak 200 Dokumen Ajb. Terbitan pada tanggal, 8 februari 2025 lalu
Parahnya lagi, setelah terjadi pemberitaan yang sempat pernah terbit di media online ini. Muncullah, dugaan orang suruhan dari pihak perusahaan swasta PT SNI, yang diduga indikasi lakukan penyerobotan lahan eks kombatan dan korban konflik di kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur di wilayah hukum (Wil-Kum) polres langsa polda aceh.
Ironisnya lagi, pihak orang suruhannya itu. Dari pihak PT SNI tersebut, berinisial panggilan “Udin” dan dirinya mencoba menghubungi wartawan media online ini. Lakukan paksa, untuk menghapus berita yang pada sebelumnya terjadi terbit di media online ini. “Dengan cara, paksa dirinya itu. Layaknya jual beli kacang goreng saja”, dan dianggap dirinya itu juga. Negara provinsi aceh dia anggap punya dia sendiri seorang, dan berinisial panggilan “Udin” tersebut terus menteror wartawan media online ini, kemarin 08/02/2025 sekitar pukul.22.17.wib sampai dini hari dia terus menteror wartawan media online, memaksa untuk menghapus berita itu.
Namun, wartawan media online ini. Mengabaikannya, karena di anggap negara daerah provinsi aceh ini. Bukan miliknya seorang, tetapi milik masyarakat yang bertempat tinggal di aceh ini. “Pada masa zaman konflik dan pada zaman mantan presiden Suharto, boleh dia lakukan gertak-gertak pada wartawan. Tapi zaman sekarang, sudah tidak zaman lagi”. Ujarnya bung karo-karo sebagai pihak pemerhati sosial publik daerah aceh.
Berlanjut, berinisial panggilan “Udin” itu. Menurut dengan kata komentar mob nya tersebut, kepada wartawan media online ini, mengomentari dengan garang. “Sekarang tolong kau hapus berita itu, kalau cerita mereka orang itu. Semua tidak betol, malah mereka yang menggarap dan menyerobot lahan kami. Kemarin itu, sudah saya maki-maki mereka itu. Termasuk sama ma’of, ngak ada yang berani mereka itu. Kami sudah tunggu mereka diatas sana, mereka tidak ada kelihatan batang idung mereka itu”. Ancamnya, berinisial “Udin” tersebut, kemarin sabtu 08/02/2025 sekitar pukul.22.37.wib.
Masih komentarnya berinisial “Udin” itu, dengan nada barangnya kepada wartawan media online ini. “Aku sebelumnya sudah dapat informasi dari berinisial “G”, pengawas yang juga humas PT SNI itu. Bahwa, berita di media online akan di tayangkan, setelah tayang. Pak pung oknum polisi itu kabara sama saya lagi, bahwa itu berita sudah terbit dan ada pula nama aku di dalam berita itu”, cetusnya “udin” tersebut menguraikannya.
Gawatnya lagi, hasil pantauan wartawan media online. Barangnya, berinisial “udin” orang dari suruhan perusahaan swasta PT SNI itu. Berakibat kan, ada Bakaran provokasi dari pihak ke tiga, yang telah dia cetus kan kepada wartawan media online ini.
Sesuai adanya undang-undang premanisme itu, yang telah mengancam dan memaksa wartawan media online untuk menghapus berita dengan pak, yaitu. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, Pasal 482 U-U 1/2023. Tentang pengancaman dengan kekerasan, pasal 369 KUHP lama. Tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik, serta melakukan pengancaman terhadap wartawan dapat dijerat dengan pasal 369 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pengancaman. Pelaku pengancaman dapat di pidana penjara hingga 4 tahun.
Selain itu, undang-undang nomor 40 tahun 1999. Tentang pers (U-U pers) juga mengatur perlindungan hukum terhadap jurnalis, undang-undang ini. Mengatur bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai ketentuan umum, pada selanjutnya. Undang-undang melindungi premanisme, tindak pidana premanisme diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Beberapa pasal yang mengatur tindak pidana premanisme, di antaranya : Pasal 368 KUHP mengatur tindak pidana pemerasan dan pengancaman, pasal 482 U-U 1/2023 mengatur tindak pidana pengancaman dengan kekerasan. Pasal 480 KUHP mengatur tindak pidana penadahan, pasal 328 KUHP mengatur tindak pidana penculikan. Selain itu, polri juga memiliki tugas pokok untuk melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban, termasuk premanisme. Untuk mengatasi premanisme, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau bhabinkamtibmas.
(Pasukan Ghoib/Team Kombatan GAM)