SITUBONDO | Detikkasus.com – Disinyalir ada pungutan liar (Pungli) pada proses pengurusan sertifikat Prona kali ini datang dari Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten program yang semestinya gratis. Namun dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab. Sabtu, (21/04/2018).
Menurut informasi dari beberapa warga yang salah satunya sebut saja, Kamis, (19/04/2018) mengatakan bahwa, “Biaya untuk pembuatan sertifikat Prona sebesar 650 ribu dan beberapa warga tidak mengetahui kalau pembuatan sertifikat tersebut itu gratis”.
Ucap warga lainnya kepada Tim S-One yang tidak mau disebut namanya, “Memang benar mas di Desa Lubawang untuk pembuatan sertifikat Prona ada biayanya sebesar Rp. 650 ribu dan tidak pernah di sampaikan oleh pihak desa kalau itu gratis dan saya tidak pernah dipanggil oleh pihak Desa dalam mengikuti musyawarah Desa”.
“Dia menambahkan kalau uang tersebut didapatnya pinjam kepada saudara karena ingin mempunyai sertifikat tanah”, ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via telpon kades Lubawang yang kerap di panggil Ajun menyampaikan, “Kalau biaya Rp. 650 ribu tersebut memang benar dan ada warga yang masih nyicil bayarnya. Biar lebih jelas tanyakan kepada koordinatornya”, jelasnya. (P4)