Disinyalir Pungli Prona Desa Lubawang Situbondo

 

SITUBONDO | Detikkasus.com – Disinyalir ada pungutan liar (Pungli) pada proses pengurusan sertifikat Prona kali ini datang dari Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten program yang semestinya gratis. Namun dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab. Sabtu, (21/04/2018).

Menurut informasi dari beberapa warga yang salah satunya sebut saja, Kamis, (19/04/2018) mengatakan bahwa, “Biaya untuk pembuatan sertifikat Prona sebesar 650 ribu dan beberapa warga tidak mengetahui kalau pembuatan sertifikat tersebut itu gratis”.

Baca Juga:  Korps Marinir, Laksanakan Gelar Uji Fungsi Amunisi Tank BMP-3F dan Meriam 105

Ucap warga lainnya kepada Tim S-One yang tidak mau disebut namanya, “Memang benar mas di Desa Lubawang untuk pembuatan sertifikat Prona ada biayanya sebesar Rp. 650 ribu dan tidak pernah di sampaikan oleh pihak desa kalau itu gratis dan saya tidak pernah dipanggil oleh pihak Desa dalam mengikuti musyawarah Desa”.

Baca Juga:  Berikan Pesan Kamtibmas Untuk Ikut Menjaga Keamanan Menjelang Pileg dan Pipres

“Dia menambahkan kalau uang tersebut didapatnya pinjam kepada saudara karena ingin mempunyai sertifikat tanah”, ucapnya.

Baca Juga:  Garda Pemuda Sakera (GP Sakera ) Datangi Kejaksaan Negeri Situbobdo.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telpon kades Lubawang yang kerap di panggil Ajun menyampaikan, “Kalau biaya Rp. 650 ribu tersebut memang benar dan ada warga yang masih nyicil bayarnya. Biar lebih jelas tanyakan kepada koordinatornya”, jelasnya. (P4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *