Terkait, Adanya Oknum ASN “Salamun” Guru SMP Negeri 7 Rangkap Jabatan Menjadi Ketua MDSK Desa Kampong Sulum Kecamatan Sekerak.
Aceh |Detikkasus.com -Terungkqpnya tabir secara publik di media masa online nasional di aceh ini, dugaan disinyalir bobroknya sistem manageman ke pemerintahan. Selama di pimpin oleh bapak “meurah budiman” selaku pj bupati aceh tamiang, dalam beberapa bulan belakangan itu.
Terkait, adanya salah satu oknum “ASN” “salamu” guru pengajar di smp negeri 7 sulum. Kini telah rangkap jabatan menjadi ketua mdsk di desa kampong sulum kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang, diduga sampai saat ini dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh belum ada tindakan dari segi peraturan pemerintahan (PP) oleh menteri dalam negeri republik indonesia (mendagri) di jakarta.
Atau pun, belum adanya tindakan oleh bapak “meurah budiman” selaku pj bupati di kabupaten aceh tamiang. Beserta pejabat sekretaris daerah (sekda) kabupaten aceh tamiang, terkesan pula diduga terlindungi oleh pejabat tertinggi di pemkab itu sendiri.
Begitu juga, dengan adanya terbitan pemberitaan yang telah terjadi secara publik di media masa online nasional di aceh ini. Yang berjudul situs webnya, https: //detikkasus.com/dugaan-rangkap-jabatan-salamun-guru-asn-smp-negeri-7-sulum-menjabat-selaku-ketua-mdsk-desa-kampong-sulum/tertanggal terbitan 17 desember 2023 beberapa hari yang lalu.
Berlanjut pula, sesuai adanya. Peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri (asn). Peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang larangan oknum asn yang melakukan rangkap jabatan lain. Yaitu, tentang disiplin pegawai negeri (asn) (PP) itu sudah termasuk semua yang boleh dan tidak di lakukan pegawai sipil (asn).
Parahnya lagi, ketka kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Mencoba menjafri dan melangsir hasil pemberitaan secara publik online nasional di aceh tentang dirinya “salamun” yang rangkap jabatan tersebut, serta juga mencoba melakukan konfirmasi lewat selular chat whatsappnya kembali “salamun oknum asn guru smp negeri 7 ketua mdsk desa kampong sulum kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang.
Bertanya kepadanya “salamu” itu, Ijin pak salamun..blh berkomfirmasi pak..tentang terbitan di media online tersebut pak.. Blh pak..minta tanggapan dan komentarnya pak.. Dalam hal berita tersebut, Ass pak ketua mdsk..ijin pak..jwbn tentang pemberitaan tersebut pak.. Kemarin, minggu 17/12/2023 sekitar pukul.23.14.wib. Beserta pada hari selasa 19/12/2023, sekitar pukul.09.56.wib. Namun dirinya itu, “salamun” tersebut. Hanya dapat di lihatnya saja, tanpa ada respon komentar apa pun darinya.
Terkesan pula, “salamun” oknum asn guru smp negeri 7 yang merangkap jabatan sebagai ketua mdsk desa kampong sulum kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang itu. Diduga kebal hukum, dan juga dilindungi oleh pejabat pemkab aceh tamiang.
Ironisnya lagi, ketika kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Mencoba menjafri telepon selular chat whatsappnya, asisten satu (1) kantor bupati kabupaten aceh tamiang. Dengan jafrian konfirmasi kepadanya, blh nanya…bg.. apakah diperbolehkan oknum asn guru smp negeri 7 sulum aceh tamiang…yang menjabat sebagai ketua mdsk kampong sulum kecanatan sekerak aceh tamiang. Dini hari rabu 20/12/2023, sekitar pukul.11.54.wib.
Sekelang beberapa jam kemudian, asisten satu (1) kepemerintahan kantor bupati aceh tamiang itu. Dengan tiba-tiba, menghubungi telepon selularnya kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Sekitar pukul.12.44.wib, selama percakapan durasi satu (1) menit. Menyampaikan, secara mendetail singkat. “Kalau dalam hal itu, coba tanyakan saja ke kantor dinas bpm atau dpmkppkb pemkab aceh tamiang. Kalau tidak ke kantor bidang hukum pemkab aceh tamiang, kalau saya kurang paham kali tentang itu. Karena banyak kali pasal-pasal yang harus di ingat,” katanya bapak “muhalizar” asisten satu (1) pemkab aceh tamiang menyebutkan.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)