PRINGSEWU, Detikkasus.com – Dinas perhubungan Kabupaten Pringsewu memasang rambu-rambu Tonase untuk pembatasan berat muatan kendaraan roda empat yang melintas dari arah pekon Bulurejo menuju jalan lingkar Utara pekon Klaten kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu, Senin (29/08/2022).
Dinas Perhubungan melakukan pemasangan rambu-rambu berdasarkan permintaan surat resmi dari masyarakat Pekon Tambahrejo dan Pekon Bulurejo kecamatan Gadingrejo agar masyarakat bisa menerima manfaat jalan yang baru saja dibangun dapat bertahan lama karena kendaraan roda empat yang melintas melebihi kapasitas tonase muatan yaitu 8 ton.
Ismail Kabid Angkutan dan Prasarana mewakili Kadis Dishub menyampaikan bahwa pemasangan rambu-rambu tonase ini agar para kendaraan roda empat yang melintas melebihi batas normal tonase 8 ton agar tidak melewati jalan tersebut.
“Apabila setelah pemasangan rambu-rambu ini masih tetap melintas maka kami akan berikan sanksi tegas dan akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pringsewu supaya dapat melakukan razia terhadap kendaraan roda empat yang tidak mau mematuhi peraturan lalulintas sesuai dengan aturan bermuatan tonase yang telah ditentukan,” terangnya.
Sementara ketua LSM Topan-Ri Wijaya yang tampak hadir mengungkapkan bahwa kehadiran mereka untuk menyampaikan suara dari masyarakat agar kendaraan roda empat yang melintas di jalan baru dibangun tersebut sesuai dengan tonase kekuatan jalan sehingga jalan tetap bagus dan bertahan lama.
“Kita bersama-sama harus mempunyai kesadaran sendiri apabila kendaraan yang akan melintas di jalan tersebut bermuatan melebihi tonase muatan 8 ton untuk memutar balik agar tidak melewati jalan tersebut,” tutupnya. (Iyan)