Nias Selatan | Detikkasus.com
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, Wahana Visi Indonesia (WVI) Nias Selatan dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menggelar pertemuan Diseminasi Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula Hotel Yonas Teluk Dalam, Senin (23/9).
Manajer PKPA Nias Chairidani Purnamawati, SH., mengatakan, Ranperda ini hampir kurang lebih 5 Bulan lamanya dirumuskan oleh para pemikir di Nias Selatan, oleh sebab itu ia berharap kepada peserta untuk memberikan kritikan demi menyempurnakan draf Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini menjadi lebih baik lagi. Ia juga berharap agar Ranperda ini dapat secepatnya terwujud menjadi Perda.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Martinus Halawa, S.Pd., yang membuka kegiatan tersebut berharap agar para peserta dapat bergandeng tangan untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam menyempurnakan Ranperda tersebut.
Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan draf Ranperda oleh Narasumber Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., selaku konsultan ahli dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berguna untuk memperbaiki dan menyempurnakan Ranperda tersebut.
Turut hadir, para Tim Perumus Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Nias Selatan, Manajer WVI Nias Selatan Silvester Lowa, para perwakilan masing-masing OPD Kabupaten Nias Selatan serta undangan lainnya.
(Supardi Bali)