Disebut Tidak Resmi, Para Organisasi Kewartawanan Akan Laporkan Ketua PWI Kabupaten Bogor Ke Polisi

Bogor |Detikkasus.com -Belum reda ketersinggungan insan pers dengan adanya celoteh yang dibuat oleh oknum ikatan pekerja sosial masyarakat (IPSM) relawan din-sos kabupaten bogor, dengan menyebut media abal-abal. Kini insan pers harus merasakan kembali kekecewaannya terhadap ketua PWI kabupaten bogor, Dedi Firdaus (belum di lantik).

Celoteh, Dedi dianggap telah memicu kemarahan yang menimbulkan keretakan ditengah-tengah insan pers. Dengan melarang sejumlah organisasi pers, media dan para jurnalis untuk singgah di gedung graha wartawan. Jalan tegar beriman kabupaten bogor, Dedi beralasan para wartawan yang hadir belum mengkonfirmasi kehadiran dan mengatakan, bahwa gedung tersebut adalah kantor PWI kabupaten bogor.

Bukan hanya secara lisan, Dedi Firdaus juga. Mengungkapkan, dengan celotehan keberatannya. Untuk menggunakan graha wartawan dipakai, untuk singgah para wartawan. Yang akan melaksanakan aksi demonstrasi di din-sos kabupaten bogor, pada kamis 28/11/2024 kemaren.

Mengutip pernyataannya, di beberapa media online. Dedi, mengatakan bahwa tidak ada anggotanya (PWI) kabupaten bogor yang terlibat dalam aksi itu.

“Gedung graha wartawan, seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan resmi organisasi profesi wartawan seperti PWI. AJI, atau pewarta foto indonesia. Bukan untuk aksi semacam ini,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Menjalin Kemitraan Bhabin Banyusari Kunjungi Warga

Bahkan dia menyebutkan, adanya pihak yang menggunakan nama wartawan. Untuk melakukan aksi tanpa koordinasi dengan organisasi resmi, menurutnya. Hal ini, dapat mencoreng citra profesi wartawan. Yang sebenarnya memiliki kode etik, dan tanggung jawab besar kepada masyarakat.

Dengan secara terpisah, Tri Wulansari. Salah satu pengurus dari DPP FWJ indonesia, dan juga selaku plagiat jurnalis. Sangat menyayangkan, apa yang telah diucapkan serta sikap diskriminatif dan arogan ketua PWI kabupaten bogor.

“jelas disebut, gedung graha wartawan. Sudah pasti konteks peruntukannya adalah untuk wartawan. Kami sangat menyayangkan ucapan dan sikap dari seorang, yang mengaku dirinya sebagai ketua organisasi pers kabupaten bogor, akan tetapi menyudutkan insan pers lainnya. Terlebih menyebut, dirinya sebagai representasi organisasi resmi (PWI).

“Kami datang, ke gedung graha wartawan bogor kemaren itu. Ada sekitar 25 organisasi pers, yang tergabung di koalisi wartawan indonesia bersatoe. Diantaranya ya FWJ indonesia, dengan memakai seragam organisasi resmi kami. Demikian juga dengan teman-teman dari organisasi lainnya, anehnya lagi. Jika legalitas kami masih di bilang tidak resmi”, terang wulan itu.

Baca Juga:  Anggota Polsek Busungbiu Melaksanakan Pengaturan Lalulintas Disimpang Boketan

Lebih rinci lagi, wulan mengatakan. Jika mau berbicara, terkait resmi dan tidaknya. Berarti lebih ke arah bicara masalah legalitas?, disini justru harus di pertegas. Terkait legalitas PWI, yang jelas sampai statement ini terbit masih berstatus Quo alias di blokir.

“Kita paham dong, apa artinya. Dan tidak mungkin kita ajarkan bebek berenang, bila ketua dewan pers. Ninik Rahayu saja sudah memutuskan melarang PWI pusat, untuk menggunakan gedung dewan pers lantai 4 jalan kebon sirih nomor 32 – 34 jakarta.

Putusan dewan pers itu, tanggal 17 september 2024. Bahkan terbitnya surat permohonan PWI nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 aeptember 2024, peri hal penjelasan keabsahan PWI pusat. Ini kok bisa-bisanya sekelas ketua PWI wilayah, yang belum di lantik. Bersikap diskriminasi seperti itu”, pungkas wulan.

Sesuai dengan U-U pers nomor 40 tahun 1999, dimana disebutkan setiap wartawan wajib masuk kedalam suatu wadah organisasi pers. Dan tidak disebutkan hanya organisasi pers tertentu, yang penting berbadan hukum.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukasada Monitoring Kegiatan Pos Yandu

“Sudah tentu kami selaku profesi wartawan sah-sah saja, dan punya hak. Yang sama dengan gedung wartawan, yang di bangun oleh pemerintah. Dimana pun berada, karena lahan dan gedung tersebut. Di bangun memakai uang negara, dari hasil pajak. Yang kami juga adalah penyumbang pajak”, terang wulan.

Dengan selalu terjadi, accident seperti ini. Wulan meminta, Dedi Firdaus, meminta maaf kepada seluruh organisasi kewartawanan nasional. Kedaerahan, dan para awak media sebagai bentuk klarifikasinya.

“Kami tunggu itikad baik, Dedi Firdaus. Untuk meminta maaf dan mengklarifikasinya, namun jika dia masih merasa benar dan angkuh. Maka kami akan melaporkan Dedi Firdaus, keranah kepolisian. Sebagai bentuk provokatif, pencemaran nama baik. Dan memancing keonaran nasional, bahkan kami akan membongkar dana 3 miliar lebih itu. Yang di peruntukan di bangunnya gedung graha wartawan oleh pemkab bogor, pungkasnya yudianto.

(Pasukan Ghoib/Team GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *