Disdukcapil Humbahas Sosialisasi di SMA Negeri 1 Lintongnihuta

Humbahas l Detikkasus.com -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara, lakukan sosialisasi tentang pendataan perorangan termasuk data kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pergantian nama penduduk, Kamis, (4/8-2022).

Kegiatan yang di laksanakan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Lintongnihuta ini, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan. MM

Jara menjelaskan Disdukcapil hadir jemput bola untuk mencatat dan mendaftar warga masyarakat dan mendata kelahiran, perkawinan, kematian dan data data yang menyangkut kependudukan lainnya serta memastikan data kependudukan itu valid.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Humbahas terima Penghargaaan dari Kanwil DJP Sumut II

Dihadapan para siswa dan guru, Jara menjelaskan pentingnya data kependudukan apalagi bagi siswa/siswi, termasuk kelak bagi yabg sudah tamat nantinya untuk melanjut ke perguruan tinggi atau bekerja.

” Tak perlu urus dokumen datang ke kantor, kami yang datang. Pastikan data kependudukan anda valid terutama yang akan melanjutkan kuliah nantinya “ujar Jara.

Baca Juga:  Kampus Merdeka Tuntut Mahasiswa Lebih Kreatif dan Inovatif

Dikesempatan itu, Jara juga menghimbau agar para pelajar tersebut tidak lupa mengingatkan orang tua supaya kelengkapan administrasi kependudukan mereka agar segera diurus bagi yang belum melakukan pendataan penduduk.

“Nanti bisa ditanya kepada orang tuanya, apakah sudah melengkapi data kependudukan supaya diurus seperti akte kawin, KTP, atau surat dokumen kependudukan lainnya” jelasnya.

Saat ini ada yang namanya Kartu Identitas Anak (KIA) artinya bukan hanya penduduk dewasa saja yang harus memiliki identitas dan itu juga harus diketahui orangtua. Terakhir, Jara menyampaikan untuk kependudukan tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) 12 Sumut 16 Humbahas dan kode 05 Kecamatan Lintongnihuta, dan sambungnya, sedangkan data yang telah dikirim jika sudah perekaman maka NIK yang bersangkutan tidak bisa di robah lagi.”Ujar Kadis. (Evendy)

Baca Juga:  Pj Sekretaris Daerah Humbahas buka Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *