Banda Aceh |Detikkasus.com -Terjadinya hasil pantauan oleh awak media detikkasus.com ini, menyampaikan kemvali. Atas apreasi ulang terhadap kebijakan disdik aceh, tentang keputusan sepihak untuk tidak melanjutkan pembayaran gaji kontrak GTK sekolah swasta di aceh terhitung januari 2023. Yang seharusnya ada koordinasi dengan pihak-pihak baik dewan pendidikan daerah MPD provinsi aceh, mau pun yayasan pendirian sekolah swasta.
Keterbukaan informasi publik saat ini sangat dibutuhkan untuk dikonsumsi publik, jika mengingat kebijakan pusat tentang pegawai kontrak atau pegawai non PNS yang diangkat dengan SK Dinas pendidikan aceh dengan perjanjian kerja dan tidak menerima gaji ganda maupun honor didua tempat, dan mereka sudah melampirkan surat pernyataan tersebut, anehnya lagi jika mereka sudah diputuskan kontrak kerjanya dengan dinas pendidikan provinsi aceh, semestinya ada surat yang dikirimkan kesekolah-sekolah swasta supaya dapat ditindaklanjuti, atau ada konfirmasi kepada guru dan tenaga pendidikan yang bersangkutan untuk tidak lagi membuat surat perjanjian kontrak kerja.
Sampai berita ini diturunkan, dan awak media telah menemui beberapa tenaga GTK yang namanya tidak mau disebutkan, mereka bercerita panjang lebar kepada awak media detikkasus.com tersebut, mereka menuntut haknya karena sudah mengusulkan kembali surat perjanjian kerja kepada dinas pendidikan sampai juni 2023, kenapa sekarang menjadi gelap bagi mereka, terus untuk apa surat usulan tersebut, mempertanyakan kepada pihak awak media.
Menurut penelusuran awak media semua ini ada kejanggalan baik pihak dinas pendidikan aceh maupun pihak DPR aceh, seperti membuang muka dalam kebijakan kepada mereka yang menuntut keadilan yang mendatangi kantor DPR aceh senin 20/03/2023, utusan sejumlah 19 orang mereka hanya mempertanyakan prihal status mereka, kejelasan terhadap gaji kontrak mereka sebagai tenaga pendidik anak bangsa, khususnya pendidik anak masyarakat Aceh yang seharusnya mereka mendapatkan hak yang sama seperti sekolah negeri dimuka hukum.
Keanehan-keanehan ini, dalam pantauan awak media detikkasus.com tidak ada surat pemberitahuan yang dikirimkan keyayasan pendiri sekolah swasta, dan terus anggaran yang telah dan sudah dianggarkan di DPR Aceh untuk mereka mau dibawa kemana, dan akan diperuntukan untuk siapa, ini jangan disimpang siurkan terhadap kebijakan daerah, jangan ada kata saling menyalahkan jangan salahkan kebijakan pusat karena aceh ada kebijakan khusus tentang pendidikan aceh yang telah diatur dalam RUU-PA, tentang kekhususan aceh ini membuktikan aceh bisa mengatur sendiri kebijakan pendidikannya di bumi Aceh.
Jangan gara-gara garam sedikit asin sebelanga sehingga semua kebijakan terhadap pendidikan di bumi serambi mekkah ini, jadi rancu yang seharusnya dipahami terhadap masyarakat aceh dengan hati yang lapang dan dengan perasaan halus tentang nasip-nasip mereka para pendidik disekolah swasta aceh. Kita harus malu ini jangan sampai terjadi komplik kebijakan tentang pendidikan, dan ini terjadi di bumi aceh pula.
(Abunas)