Detikkasus.com|Medan-Sumut
Pemprov Sumut melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan pemutihan PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPKB) dimulai tanggal 19 Oktober hingga 14 November 2020,”Memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19,”jelas Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020)
Kombes Pol Wibowo mengatakan bahwa pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban guna membayar pajak kendaraan karena mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring dengan kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.
Dalam hal pelaksanaan yang di selenggarakan di Kantor Ditlantas Polda Sumut, lanjut Kombes Pol Wibowo, maka pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat dan petugas berupa tetap memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan yang kemudian pihaknya juga telah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan program pemutihan dan keringanan sanksi adminitrasi BPKB,”Kita juga menyiapkan fasilitas prokes berupa tempat cuci tangan,”ungkap dia.
Kombes Pol Wibowo berharap masyarakat yang mengurus program pemerintah ini dapat mematuhi protokol kesehatan,”Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa kembali menjalankan kehidupan normal,”harapnya
(Alexander/Medan)