Sinjai | Detikkasus.com – Dengan ini kami selaku aktivis anti kurupsi menyanyangkan dengan tidak adanya papan proyek di hampir setiap pekerjaan desa kejadian seperti itu.
Dirga mengatakan bahwa keterbukaan dalam sistem administrasi atau suatu pekerjaan di pemerintahan itu harus jelas.
Jika ini tidak ada keterbukaan maka kami anggap sudah menyalahi aturan yang dibuat sesuai uu yang berlaku di indonesia.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publikadalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008
Kami sangat prihatin jika ada kepala desa yang terjerat dengan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Kasian mereka jika ini sampai terjadi berpisah dengan sanak keluarga dan anak istri siapa yang rugi kalau sampai itu terjadi.
Tutup Dirga yang ditemui disalah satu mall dimakassar 29/5/2018. Jangan terbuai dengan anggaran dana desa itu hanya jebakan bagi orang orang yang tergiur. ( Akmal )