Medan | Detik Kasus.com
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menembak mati seorang pengedar narkoba berinisial M alias N dan menangkap 7 tersangka jaringan Malaysia- Aceh- Sumatera Utara serta menggagalkan peredaran 73 Kg sabu sabu, 70 Kg ganja dan 5.025½ butir pil ekstasi,“Para pelaku di tangkap dari beberapa lokasi pada tanggal 20 hingga 25 Agustus 2019 dan satu pelaku M alias N mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur, pelaku meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto dalam paparannya di rumah sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019),
Selain menembak mati seorang tersangka, Polisi juga menembak AAS di kakinya dan menangkap pelaku lainnya, yaitu IR alias I, ME, FHP alias F, AC alias D, I dan A.
Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa, awalnya petugas mendapat infrormasi dengan adanya dua orang laki-laki yang membawa ganja di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deli Serdang pada Selasa (20/8/2019)
Maka dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit angkutan umum BK 7225-DM yang di tumpangi I alias IR dan ME,“Petugas menangkap keduanya dan menyita 70 Kg ganja,” ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba lalu petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Asahan pada Jumat (23/8/2019),“Dari pelaku di sita barang bukti 2 Kg sabu dan saat di lakukan pengembangan pelaku mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki kiri pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M alias N dan tersangka FHP alias F saat mengendarai mobil Vitara BK 1140 AF di Komplek Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan – Binjai pada Minggu (25/8/2019) lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat netto 1.000 gram dan 5 bungkus pil ekstasi 5.025½ dengan berat lebih kurang 2.000,9 gram,“Petugas juga menangkap AC alias D saat mengendarai Toyota Avanza BK 1507 OYdikawasan Langkat. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba,”ungkapnya.
Tak sampai di situ, petugas juga menangkap I dan A saat mengendarai mobil GranMax BK 8035 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur, Binjai,“Dari pelaku disita barang bukti 70 Kg sabu,” jelasnya.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“Ancaman hukumannya Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkasnya
(Alexander/biro Medan)