Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Minggu (26/01/2020) Bernat Panjaitan,SH,MHum Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu, setelah membaca terbitan berita yang berjudul: “Wow ini kata supplier PT.IPA bayar tanah timbun/curah Rp 33 Ribu”. Bernat spontan dirinya membuat setatus postingan disitus facebook “Usut bisa berbahaya dan merugikan keuangan negara”. Postingan Bernat Panjaitan,SH,MHum di situs facebook tertangkap layar camera handphone awak media.
Melalui seluler telepon genggam Bernat Panjaitan mengatakan “Ketidak mampuan DUWI dan HAKIM untuk membalas konfirmasi yang disampaikan awak media, semangkin besar kemungkinan peluang adanya unsur penggelapan harga satuan (RAB) Rancangan Anggaran Biaya yang telah ditetapkan”.
“Menjadi hal yang sangat wajar kalau harga satuan tanah curah borong/padat per M3 perlu diketahui publik, dan tanah timbun/curah perlu diketahui sudah lolos uji lab (SNI) apa belum. Bahkan perlu juga untuk diketahui apakah Duwi dan Hakim sudah memegang bestek pekerjaan, hingga PT.IPA RPK-2 mempercayakan pada mereka untuk basis borong curah/padat, yang banyak ditemukan begitu banyak jenis akar atau sampah organik, hingga tanah hitam yang mudah mengembang”. Ujar BERNAT
Ketertutupan informasi dapat menjadi acuan layaknya penegak hukum, untuk mengusut PT. Istana Putra Agung (IPA) RPK-2 sebagai pemenang tender atau kontraktor dan supplier. Didukung situasi pengerja’an tanah timbun yang banyak unsur sampah organik terlihat kasat mata oleh TIM ketika berada dilokasi
“Siapapun pengguna anggaran yang bersumber dari negara, tidak boleh tertutup informasi”. Sepertinya Duwi dan Hakim sebagai orang penting dari PT.IPA RPK-2 berniat melakukan pengelabuan publik hingga harga satuan yang telah ditetapkan (RAB). Ujar BERNAT ( J. Sianipar )