Direktur/Kepala Perumda Air Bersih Tirta Tamiang : Berita Sudah Keluar Kok Masih di Konfirmasi.

Aceh | Detikkasus.com -Terkait Adanya terbitan pemberitaan dibeberapa media online/net, masing-maaing berjudul dan tanggal. Pada hari senin tanggal. 07 november tahun 2022, http://www.j.cr.net/2022/11/proyek-pekerjaan-perbaikan-pemeliharaan.html, berlanjut pada media online terbitan pemberitaan. Pada tanggal, 02 november tahun 2022. Berjudul, Diduga Proyek Pekerjaan Perbaikan Pemeliharaan Saluran Piva Perumda Air Bersih Tirta Tamiang Dipertanyakan Anggaran Dananya Secara Publik.

Https://dtkkss.com/proyek-pekerjaan-perbaikan-pemeliharaan-saluran-piva-perumda-air-bersih-tirta-tamiang-dipertanyakan/, ketika awak media detikkasus.com ini. Kembali mencoba mempertanyakan (berkomfirmasi) kepada direktur/kepala perumda air bersih tirta tamiang, berinisial IS tersebut.Tentang berapa anggaran dana pekerjaan proyek perbaikan piva, yang berlokasi tepatnya di perempatan simpang tanjung karang kecamatan karang baru kabuopaten aceh tamiang.

Melalui chat whatsapp selularnya berinisial IS tersebur, IS pun merespon dan membalas. Apa yang telah di komfirmasi kepadanya,”Berita udah keluar kok masih konfirmasi.”tutur komentar chat whatsapp selularnya IS yang disampaikannya kepada awak media detikkasus.com, pada dini sore hari ini minggu.13/11/2022, sekitar pukul.17.58.wib.

Baca Juga:  Vaksinasi PMK Tahap 4 Di Aceh Mencapai 9 526 Dosis

Parahnya lagi, saat dikonfirmasi oleh wartawan. Berinisial IS selaku direktur/kepala perumda air bersih tirta tamiang, terkesan tak memiliki nyali untuk menjawab tentang anggaran dana proyek perbaikan piva untuk tanya jawab melalui chat whatsapp tersebut.

Sesuai aturan, undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2008.Tentang keterbukaan informasi publik dan juha, peraturan pemerintahan (PP) indonesia nomor 61 tahun 2010.Tentang pelaksanaan undang-undang nomor.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Yang berbunyi, Sebagaimana kita ketahui bahwa undang-undang nomor 14 tahun

2008.Tentang keterbukaan informasi publik, telah diundangkan pada

Baca Juga:  Polisi : Jumlah Imigran Rohingya Yang Terdampar Di Lamnga 184 Orang

tanggal 30 april tahun 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 april tahun 2010.

Lahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik merupakan, prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa. Dimana

salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.

Keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Badan publik tersebut antara lain lembaga legislatif,

Eksekutif, yudikatif dan organisasi masyarakat yang dananya sebagian

atau seluruhnya bersumber dari dana publik.Terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka, disamping itu juga. Dalam undang-undang keterbukaan informasi Publik mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) terutama untuk mengatur lebih lanjut, mengenai jangka waktu pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh badan publik negara.

Baca Juga:  Dugaan Sekdik Aceh Tamiang, Terkesan Tebar Ulok Berkomentar Kepada Jurnalis

Mengingat, amanat undang-undang tersebut. Maka pada tanggal 20 agustus tahun 2010 telah ditetapkan oleh presiden republik indonesia, peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010. Tentang pelaksanaan undang-undang nomor.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Namun, dalam pantauan awak media detikkasus.com tersebut. Pihak direktur/kepala perumda air bersih tirta tamiang, diduga disinyalir telah menyembunyikan adanya peraturan pemerintahan (PP) seperti yang telah disebutkan diatas.

Jelas sudah, adanya terindikasi direktur/kepala perumda air bersih tirta tamiang berinisial IS. Dugaan telah mengangkangi dalam aturan keterbukaan informasi publik yang telah dijabarkan tersebut diatas, terkesan adanya diduga korupsi, kolusi, nepotisme.

(Bung-Purba-Kaperwil-Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *