Polda Bali, detikkasus.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Drs. Sang Mahendra Jaya didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, S.H., M.M. Kasubbid Penmas Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H. melaksanakan Pres Release tentang peristiwa tindak kekerasan (penganiayaan) terhadap bayi dimana pelaku merupakan ibu kandungnya, bertempat di ruang Dir Reskrimum Polda Bali, senin, 31/7.
Penyidik Reskrimum Polda Bali mengetahui terjadinya peristiwa tindak kekerasan terhadap bayi berinisial ”J”, pada hari kamis, tanggal 27 Juli 2017, setelah video penganiayaan bayi J oleh ibu kandungnya berinisial “M” menjadi viral di media sosial, selanjutnya Kasubdit IV Renakta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Prop. Bali, diperoleh informasi bahwa sudah ada putusan rapat pada tanggal 24 Juli 2017 untuk menyerahkan hak asuh anak tersebut kepada orang tuanya, karena sebelumnya sudah ada 2 kali surat dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), kepada Dinas Sosial Prop. Bali untuk menyerahkan hak asuhnya kembali kepada orang tuanya, tetapi hal tersebut ditolak oleh Dinas Sosial karena mengetahui dalam rekaman video itu terjadi tindak kekerasan terhadap anaknya, sehingga Dinas Sosial ragu untuk menyerahkan anak tersebut, kemudian Kasubdit IV Reknata memberikan saran hukum kepada Dinas Sosial untuk menunda penyerahan anak berinisial J tersebut.
Akhirnya Dinas Sosial Prop. Bali membuat surat pertama ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Prop. Bali, kedua surat ditujukan kepada Ketua P2TP2A Prop. Bali yang subtansinya bayi tersebut bisa diserahkan kalau ada jaminan dari P2TP2A bahwa ibu dari bayi itu tidak lagi mengulangi perbuatannya. “kami katakan Polri hadir di tengah-tengah anak / memberikan perlindungan kekerasan terhadap anak sehingga dilakukan penyelidikan dari Tim penyidik Subdit IV Reknata Polda Bali” ucap Kombes Pol. Mahendra.
Untuk mengumpulkan bahan keterangan kemudian mencari tahu dimana TKPnya kemudian melakukan Propeling terhadap pelaku dan mengecek kondisi terhadap bayi tersebut, kemudian pada hari jumat tanggal 28 Juli 2017 yang kebetulan pemerhati masalah anak-anak terlantar atau ditelantarkan melapor ke Polda Bali bahwa ada tindak kekerasan terhadap anak yang sedang viral di media sosial yang TKPnya ada di Bali kemudian membuat Laporan Polisi, laporan tersebut sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Reknata Polda Bali, dengan adanya Laporan Polisi pada hari jumat malam tanggal 28 Juli 2017 ibu dari bayi tersebut dijemput untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemereksaan, pada malam itu juga telah dilakukan penahanan terhadap ibu yang berinisial M, sehingga akibat dari perbuatannya tersangka M dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tentang perlindungan anak, barang bukti yang diamankan berupa potret cek TKP yang sesuai dengan gambar yang ada di Vidio, ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling bayi yang digunakan untuk memukul, Copy surat-surat terkait yang memberikan gambaran terjadinya peristiwa dan hasil rekam medis/conseling tersangka.
Sumber : polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.