Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Musnahkan Barang Bukti Hasil Berbagai Jenis Narkotika Dalam Jumlah Skala Besar

Detikkasus.com|Sumut-Medan

Barang bukti hasil tangkapan berbagai jenis narkotika dalam jumlah skala besar di musnahkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan kegiatan pemusnahan narkotika itu di pimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang di dampingi oleh Waka Poldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa, Tim Labfor Poldasu, serta pejabat lainnya, Rabu (11/10/2020)

Baca Juga:  Dapur lapangan Polda Sumut di dirikan guna bantu masyarakat yang terdampak banjir

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa, barang bukti narkotika dalam jumlah skala besar yang di musnahakan itu dari pengungkapan sebanyak 31 kasus dengan jumlah tersangka 53 orang bahkan dua tersangka di antaranya di tembak mati oleh karena berusaha melawan petugas saat di amankan.

Martuani lebih lanjut mengatakan bahwa, jumlah barang bukti narkotika yang di musnahkan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020 dan adapun rincian narkotika itu, sabu seberat 151,71 kg, ekstasi sebanyak 58.241 butir serta ganja seberat 81,71 kg,”para tersangka pemilik barang bukti narkotika itu di kenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelasnya

Baca Juga:  KOMPAK Medan sambut Dirgahayu RI ke 75 Dengan Bhakti Sosial

Sebelum di lakukan pemusnahan ratusan kilo sabu, ribuan butir ekstasi serta puluhan kilo ganja itu terlebih dahulu di periksa oleh Kompol Debora Hutagaol dan Iptu Fani dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut yang selanjutnya barang bukti narkotika itu pun di musnahkan dengan cara di bakar menggunakan mesin incesenerator.

Baca Juga:  Proyek Senilai Rp 13 M Terkesan Syarat Meraup Keuntungan Pribadi

(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *