Detikkasus.com | Medan-Sumut
Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap spesialis Komplotan pencuri dari dalam Mobil yang kerap beraksi di wilayah Sumatera Utara dan percaya tersebut di paparkan oleh Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin di RS Bhayangkara Medan, Jumat (28/8)
Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin dalam permintaan persnya mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Sumut memerintahkan Kasubdit III Jahtanras Kompol Taryono Raharjo, SIK untuk segera mengungkap para pelaku selanjutnya Kasubdit III Jahtanras membentuk tim yang di pimpin langsung oleh IPDA Daster Sinulingga dan dengan berbekal rekaman CCTV berhasil lima Spesialis pencuri uang dan barang berharga lainnya dari dalam mobil yang sedang terparkir karena mengalami ban bocor, ”Tim melihat salah satu sepeda motor yang digunakan pelaku sedang berada di Hotel Mutiara, Kandis Provinsi Riau dan dari hasil pemeriksaan akhirnya tim melihat lima orang para pelaku Yang keluar dari hotel lalu tim segera melakukan penangkapan terhadap Tejar alias Tarjo, Awaluddin alias Udin, Dodi Cotriko alias Dodi, Heriansyah alias Yansa dan Suwarto alias Warto,Jelas Irjen Pol Drs Martuani Sormin.
Irjen Pol Drs Martuani Sormin lebih lanjut mengatakan bahwa pada saat melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya di wilayah kota pematang siantar, kelima orang tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas serta terukur dan satu dari lima Pelaku tewas.
Ada pelaku kejahatan lainnya atas nama Jimmy yang berperan aktif dalam memobilisasi calon korban dan Mang Tidak ada yang ikut melakukan pencurian terhadap nasabah Bank Mandiri Rantau Parapat berhasil lolos dan masuk dalam daftar pencarian orang, ”dari para pelaku petugas berhasil menyita enam buah paku yang telah di modifikasi, satu unit sepeda motor yamaha vikson warna biru, satu unit sepeda motor Yamah Jupiter MX warna merah, satu unit honda beat warna putih biru, empat buah Helm, satu buah jaket warna Cream dan pasal yang di persangkakan kepada para pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun, ”jelas Kapolda Sumut.
(Alexander / Medan)