Banda Aceh |Detikkasus.com -Dir-res-narkoba polda aceh, Kombes Shobarmen. Meluncurkan secara serentak 23 kampung bebas narkoba (KBN), dalam 23 kecamatan di wilayah hukum polres pidie. Seremoni peluncuran KBN tersebut, di pusatkan di kantor camat desa lhok Igeuh kecamatan tiro pidie jumat 6 desember 2024.
Shobarmen menyampaikan, peluncuran 23 KBN secara serentak, dalam 23 kecamatan di wil-kum polres pidie. Merupakan wujud dukungan polda aceh, terhadap program asta cita presiden RI.
Dalam kesempatan itu, iya juga berterima kasih kepada Ka BNN. Forkopimda kabupaten, kapolres pidie. Camat, dan para geuchik. Serta panitia yang telah mendukung sepenuhnya, sehingga launching 23 KBN secara serentak di pidie berjalan sesuai rencana.
“Mewakili kapolda aceh, Irjen Achmad Kartiko. Saya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini, kapolda juga berpesan agar jajaran terus menjalin komunikasi. Koordinasi, dan kolaborasi. Sehingga KBN, dapat terbentuk dan menjadi wadah pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN)”. Kata, Shobarmen.
Iya menyatakan, narkoba tidak ada sisi baiknya. Jika dilihat dari sisi sosial. Pengguna atau pengedar narkoba sulit diterima di lingkungan masyarakat, dari sisi kesehatan juga demikian. Tidak sehat, baik fisik mau pun mentalnya.
“Pengguna atau pengedar narkoba, tidak ada sisi baiknya. Bahkan yang terlibat dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, seumur hidup. Dan hukuman mati, dari segi ekonomi juga. Banyak mudaratnya dan berpotensi menjadi pemicu permasalahan keluarga,” ujarnya.
Jadi kesimpulannya, pembentukan dan peluncuran KBN ini. Merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba dengan membentuk beberapa satgas, yaitu sat-gas preemtif. Sat-gas preventif, sat-gas represif. Sat-gas-sat-gas tersebut, nantinya diberi kewenangan. Untuk mendeteksi, dan menyampaikan untuk ditindak lanjuti.
“Narkoba adalah musuh berat kita bersama, tetapi jangan kalah. Karena orang salah pasti takut dengan orang benar,” kata Shobarmen di hadapan ratusan undangan.
Di samping itu, iya menilai masyarakat memiliki kesempatan. Untuk berperan penting, dalam membantu aparat penegak hukum. Untuk mencegah dan memberantas penyalah gunaan serta peredaran gelap narkotika, san prekursor narkotika—zat atau bahan baku narkotika. Masyarakat juga mempunyai hak, dan tanggung jawab memberikan informasi. Jika melihat atau menemukan, penyalah gunaan narkotika di lingkungannya.
“Nantinya, masyarakat yang mengetahui tentang penyalah gunaan narkotika atau peredarannya. Dapat melaporkan kepada pejabat berwenang, yaitu. Polisi dan BNN,” ujarnya.
Shobarmen juga, mengulas tentang tata cara pencegahan penyalahgunaan narkotika agar peredarannya tidak semakin meluas. Pencegahan tersebut, bisa dilakukan dengan pendekatan baik kepada orang yang diduga pengedar, pemakai. Mau pun keluarga yang bersangkutan.
Kemudian, kata dia lagi. Untuk memberantas narkotika, juga ada beberapa cara. Misalnya dengan memutus mata rantai pemasok mulai dari jaringan kurir, pengedar. Bandar, sampai ke produsen (supply reduction).
“Dengan memutus mata rantai pecandu atau pengguna (demand reduction), dan pendekatan untuk mengurangi dampak terkait. Pengguna narkotika (harm reduction),” demikian kata Shobarmen.
(Jihandak Belang/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)