Detikkasus.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayahnya. Berkat kerja keras, 3 pelaku jaringan antar provinsi ini akhirnya berhasil ditangkap, Senin 18, September, 2017.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 515,82 gram, 2 paket sabu seberat 22 gram, dan juga 500 butir pil ekstasi.
“3 orang Pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda”, ucap Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS yang didampingi Wadir Narkoba dan Kaurmitra Bidhumas Polda Sumbar Kompol. Onzalukhu ketika menggelar jumpa pers.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial BB (29) warga Bengkulu, JJ (35) warga Bengkulu, dan W (30). Untuk BB dan JJ Polisi menangkap keduanya di Jl. Lintas Sumatera KM 1 Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sedangkan W ditangkap di seputaran Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Padang.
Saat dilakukan penggeledahan, dari pelaku BB dan JJ diamankan 1 buah timbangan, 1 unit mobil Toyota Avanza dan HP.
“BB dan JJ ditangkap di wilayah Kabupaten Dharmasraya, sedangkan W ditangkap di Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Padang”, ujar Kombes. Pol. Kumbul.
Dirnarkoba menerangkan, terungkapnya kasus jaringan lintas provinsi ini berkat pengembangan kasus sabu di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu.
“Dari informasi tersebut, sindikat ini akan memasuki wilayah Sumbar tepatnya di Kabupaten Dharmasraya”, jelasnya.
Kombes Pol Kumbul menambahkan, pelaku BB dan JJ ditangkap pada hari Senin tanggal 11 September 2017. Sedangkan W ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 September 2017.
“Kepada pelaku akan dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara”, tutupnya.( Dedi Prima – Blogger Polri ).