Dipungut Biaya Rp. 1.200.000,00,Program PTSL tahun 2021 Warga Palembang belum menerima Sertifikat.

Oknum RT di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang dilaporkan ke Polisi Kasus Program PTSL

PTSL di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang dipungut biaya Rp. 1.200.000,00

Palembang, Sumsel | Seorang warga RT 28 RW 03 Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, bernama Amran (52), melaporkan dugaan penggelapan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Laporan tersebut ditujukan Kepada Polrestabes Palembang, dengan nomor laporan: STTLP/B/1190/IV/2025/SPKT/Polrestabes Palembang, tertanggal 22 April 2025.

Baca Juga:  Danramil Tanggulangin Bersama Babinsa Hadiri Acara Syukuran Dalam Rangka Tutup Tanam.

Amran melaporkan dugaan penggelapan tersebut karena menyangkut tanah miliknya yang berada di wilayah RT 26 RW 05 Kelurahan Ogan Baru. Ia menuding Sariyono, yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT 26, sebagai pihak yang Bertanggung jawab.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sekitar 70 warga RT 26 RW 05 telah menerima sertifikat Prona tahun 2021.

Saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025), salah seorang warga bernama Sulaiman membenarkan bahwa sertifikat Program PTSL tersebut berasal dari proses pengukuran ulang yang dilakukan setelah terjadinya kebakaran pada tahun 2019.

Baca Juga:  Ngobrol Kamtibmas Dengan Warga Untuk Aktif Menjaga Kamtibmas.

Ia menyatakan bahwa sertifikat-surat tersebut rampung pada tahun 2021, Sementara itu, warga lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam proses pengukuran tanah untuk Prona, warga dikenakan biaya sekitar Rp1.200.000.

“Sebagian dari kami yang tidak mampu membayar secara langsung diberi keringanan untuk mencicil hingga empat kali. Pembayaran itu diserahkan kepada Pak Sariyono selaku Ketua RT sekaligus koordinator PTSL di Kelurahan Ogan Baru saat itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Anies Diam, Riza Patria Peka Atas Tuntutan FWJ, Siapa Yang Salah?

Masyarakat RT 26 berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah, khususnya Wali Kota Palembang, segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar dan dugaan penggelapan tersebut. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang dalam program Prona dimasa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Ketua RT 26 Sariyono dan Lurah Ogan Baru periode 2021 belum dapat dikonfirmasi. ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *