Makassar |Detikkasus.com -Sat-res-krim polres pelabuhan makassar, berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di depan kantor meratus jalan nusantara pada minggu 15/9/2024 sekitar pukul.03.00.wita dini hari kemarin itu.
Pelaku berinisial “HK” (33) warga jalan antang raya, ditangkap anggota sat-res-krim polres pelabuhan makassar. Yang di pimpin kanit opsnal, Ipda Dewa Yudha Pramana. Di jalan tello baru kecamatan manggala makassar pada jumat 20/9/2024 kemarin itu
“HK” yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut, ditangkap aparat kepolisian usai menganiaya korban. “HL” (48) di depan kantor meratus jalan nusantara, korban pun dinyatakan meninggal dunia pada kamis 19/9/2024 sekitar pukul 13.30.wita.
“Jadi korban ini dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS bhayangkara sekitar lima hari, “kata waka polres pelabuhan makassar, Kompol Nurhaeni. Saat merilis kasus tersebut, didampingi kasat reskrim. Iptu Firman dan kasub-sipen-mas, Aipda Adil jumat 27/9/2024.
Nurhaeni menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku. Kejadian penganiayaan itu berawal pada saat dia berada di samping warung sari laut, yang jaraknya sekitar 10 meter dari cafe lips sambil duduk. Palaku hendak menjemput pacarnya berinisial “S”, yang bekerja di cafe lips.
Tidak lama kemudian, sundari S berjalan menghampiri pelaku di dekat warung sari laut. Namun dari arah samping kiri S, datang korban “HL” memegang payu dara S yang tidak lain adalah pacar pelaku.
“Melihat kejadian tersebut, pelaku menghampiri pacarnya beserta korban sambil mengatakan “JANGAN BEGITU CARA TA BOS”. Kemudian korban berjalan dan diikuti dari belakang oleh pelaku. Sementara S pergi mengambil helmya di tempat parkir di depan café lips, “ucap Nuraeni.
Mantan waka polres pelabuhan ini melanjutkan, pada saat korban berjalan sampai ke depan kantor meratus, pelaku langsung memukulnya menggunakan tangan kanan kearah wajah korban. Akibatnya, korban jatuh terkapar di atas trotoar.
“Setelah pelaku memukul korban, dia langsung pergi meninggalkan korban di tempat kejadian. Barang bukti yang diamankan, berupa hasil visum et refertum dan surat keterangan meninggal dunia. Dari RS bhayangkara, “sebut Nuraeni.
Nuraeni menuturkan, berdasarkan hasil visum bid-dok-kes polda sul-sel terhadap korban. Ditemukan satu luka memar di daerah kelopak mata kanan, luka. Patah tulang tengkorak, perdarahan otak. Sesuai dengan perlukaan, akibat trauma benda tumpul yang keras.
Berdasarkan hasil visum, akibat dari patah tulang tengkorak menyebabkan robeknya pembuluh darah otak yang menyebabkan perdarahan. Sehingga tekanan di dalam rongga kepala, (tekanan intrakraniai) meningkat.
“Hal itu menyebabkan kemampuan aliran darah untuk memberikan oksigen ke jaringan otak (perfusi) menurun, otak kekurangan oksigen (hipoksia) yang memicu kerusakan sel-sel otak dan menyebabkan pembengkakan jaringan otak (edema otak) yang membahayakan jiwa, “tuturnya.
Kasat reskrim polres pelabuhan, Iptu Firman menambahkan. Penganiayaan itu, motifnya hanya kecemburuan. Karena korban memegang area sensitif pacar pelaku, kedua pelaku juga tidak saling kenal.
“Pelaku hanya hanya memukul korban satu kali, korban jatuh kemudian terbentur kepalanya di trotoar depan kantor meratus.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 7 tahun, ” kuncinya.
(Jihandak Belang/Sumber : Exbara)