Dipicu Hutang Korban Dipukul Pake Gelas Hingga Robek Dikepala | Reporter – Z, Arifin.

Selasa, 27 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com -Penganiayaan dengan memukul kepala korban pakai Gelas kaca, yang berlatar belakangi hutang piutang, Jum’at tanggal (23/6) sekira pukul 20.30 wib sewaktu Heri Wiyanto (27), diwarung milik Legiyo turut DukuhTalkidang Desa Ngliron Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, bertemu dengan tersangkah Lasmin (25), dan membicarakan masalah hutang Heri Wiyanto kepadanya sebesar Rp.4.300.000,- ( empat juta tigaratus ribu rupiah ).

Kemudian sekitar pukul 21.00 wib, Lasmin mengajak Heri ke rumah Suyadin Rt turut Dukuh Talkidang Desa Ngliron Kecamatan Randublatung Kab Blora, untuk membicarakan permasalahan hutang piutangnya tersebut dan Heri mengiyakan serta membawa 2 (dua) buah gelas yang berisi es dari warung sebelah, setelah sampai didalam rumah Suyadin (Pak Rt).

Baca Juga:  Minyak Mentah, Laporanpun Mental

Tersangkah Lasmin bertanya kepada Korban Heri w, kapan sanggup membayar hutangnya tersebut kepadanya, kemudian korban menjanjikan akan membayar utangnya tersebut setelah lebaran, akan tetapi Lasmin, tidak puas terhadap jawaban dari Heri, lalu Lasmin mengambil 2 (dua) buah gelas yang berisi es secara beruntun memukulkannya ke Heri sehingga mengenai bagian atas kepala, mengakibatkan luka robek berdarah dan memar.

Baca Juga:  Babin Sidetapa Tatap Muka Dengan Para Kaur dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kemudian korban memeriksakan lukanya akibat pemukulan ke Puskesmas Randublatung, dan pada hari sabtu (24/6) pukul 11.00 wib, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randublatung, dengan barang bukti,Pecahan gelas kaca (dari dua buah gelas),Satu buah kaos korban ada bercak darah dan saksi Tarjan (50) warga, Dukuh Talkidang, Rt 08 Rw 01 Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung dan Pak Rt, Suyadin (40) yang ditempat kejadian perkara(TKP), dan ini tersangkah melanggar pasal 351 KUHP. (Arif)

Baca Juga:  Warga Mengeluh, Kondisi Jalan PUK Kepohbaru Rusak Parah.

Redaksi. www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin)

Berita Terkait

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur
Sulitnya Di Zaman Sekarang Ini, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Bersubsidi Milik Rakyat Miskin.
LBH Iskandar Muda Aceh : Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi.
Dir-Res-Narkoba Polda Aceh, Gelar Supervisi Dan Monitoring Perkembangan Situasi Tahapan Kampanye Pil-Kada Aceh
Kabid Dokkes Polda Aceh Tutup Sosialisasi Dan Peningkatan Kemampuan Personel Bidang DVI
Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama Dari Presiden RI, Ini Sejarahnya!!!.
Polri Gandeng P2TP2A, Berikan Penanganan Khusus kepada Korban Pelecehan Di Tangerang
Paslon FAOITA No. Urut 4 Siap Dimenangkan Oleh Tokoh Dan Masyarakat Ulunoyo

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:40 WIB

Sulitnya Di Zaman Sekarang Ini, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Bersubsidi Milik Rakyat Miskin.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:39 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh : Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:38 WIB

Dir-Res-Narkoba Polda Aceh, Gelar Supervisi Dan Monitoring Perkembangan Situasi Tahapan Kampanye Pil-Kada Aceh

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama Dari Presiden RI, Ini Sejarahnya!!!.

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Mintak Bupati Terpilih, Menuntaskan Jalan Sido Makmur

Kamis, 10 Okt 2024 - 23:48 WIB