Dipicu Hutang Korban Dipukul Pake Gelas Hingga Robek Dikepala | Reporter – Z, Arifin.

 

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com -Penganiayaan dengan memukul kepala korban pakai Gelas kaca, yang berlatar belakangi hutang piutang, Jum’at tanggal (23/6) sekira pukul 20.30 wib sewaktu Heri Wiyanto (27), diwarung milik Legiyo turut DukuhTalkidang Desa Ngliron Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, bertemu dengan tersangkah Lasmin (25), dan membicarakan masalah hutang Heri Wiyanto kepadanya sebesar Rp.4.300.000,- ( empat juta tigaratus ribu rupiah ).

Kemudian sekitar pukul 21.00 wib, Lasmin mengajak Heri ke rumah Suyadin Rt turut Dukuh Talkidang Desa Ngliron Kecamatan Randublatung Kab Blora, untuk membicarakan permasalahan hutang piutangnya tersebut dan Heri mengiyakan serta membawa 2 (dua) buah gelas yang berisi es dari warung sebelah, setelah sampai didalam rumah Suyadin (Pak Rt).

Baca Juga:  Lolos Seleksi 321 Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.

Tersangkah Lasmin bertanya kepada Korban Heri w, kapan sanggup membayar hutangnya tersebut kepadanya, kemudian korban menjanjikan akan membayar utangnya tersebut setelah lebaran, akan tetapi Lasmin, tidak puas terhadap jawaban dari Heri, lalu Lasmin mengambil 2 (dua) buah gelas yang berisi es secara beruntun memukulkannya ke Heri sehingga mengenai bagian atas kepala, mengakibatkan luka robek berdarah dan memar.

Baca Juga:  Ancam Polisikan Media, Ketum PPWI : Kuasa Hukum Philip Gan Perlu Baca UUD dan UU No. 40 tahun 1999

Kemudian korban memeriksakan lukanya akibat pemukulan ke Puskesmas Randublatung, dan pada hari sabtu (24/6) pukul 11.00 wib, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randublatung, dengan barang bukti,Pecahan gelas kaca (dari dua buah gelas),Satu buah kaos korban ada bercak darah dan saksi Tarjan (50) warga, Dukuh Talkidang, Rt 08 Rw 01 Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung dan Pak Rt, Suyadin (40) yang ditempat kejadian perkara(TKP), dan ini tersangkah melanggar pasal 351 KUHP. (Arif)

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Terus Berupaya untuk Menurunkan Angka Pelanggaran dan Lakalantas

Redaksi. www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *