Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (09/06/2021) Dilokasi Perumahan Sahara (2) Dua, terbidik layar camera sekitar (16) Enam Belas orang pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Apakah nantinya yang akan dilakukan oleh instansi Ketenaga Kerjaan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, jangan lupa untuk kita ikuti lanjutan serial berikutnya.
Mengenai perumahan sahara (2) dua berada di Kelurahan Urungkompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, terkait pekerja yang tidak menggunakan APD tersebut diatas inisial R.A Pulungan Direktur perum sahahara “Membenarkan pekerja tidak menggunakan APD karena kondisi BHL (Buruh Harian Lepas)”.
Perumahan sahara (2) dua dikelola PT Karya Labuhan Perkasa, “Info didapat ketika ada pertemuan membahas gejolak yang timbul dikantor Camat Ransel, waktu itu R.A Pulungan sebagai Direktur PT Karya Labuhan Perkasa”. Kali ini nasip BHL apakah akan terus menerus diberlakukan pembiaran, oleh beliau yang punya kekuatan untuk melakukan pengawasan, hingga untuk melakukan penindakan terhadap pelaku dugaan kejahatan ketenagakerjaan.
Ditempat terpisah Alizaro Hura mengatakan ” Mengenai ketentuan Alat Pelindung Diri (APD) atau K.3 ada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 membahas keselamatan kerja, sedangkan pada Undang-Undang No.23 Tahun 1992 mengenai kesehatan para pekerja juga sangat jelas prosedurnya. Dan ada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 juga sangat jelas tujuannya untuk ditetapkan dapat memberikan hak pekerja tersebut.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.08/MEN/VII/2010, tentang Alat Pelindung Diri, hingga pada ketentuan Perpres No.107/2004 tentang Dewan Pengupahan tingkat Nasional Provinsi dan Kabupaten Kota. Sudahkah dapat diberlakukan sesuai ketentuannya, bisa jadi kemungkinan besar bersahaja dikangkangi sang pengusaha untuk merauf berbagai keuntungan. Ujar Alizaro Hura (J. Sianipar)