Detikkasus.com | Bojonegoro
Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, menjadi perbincangan warganya. Hal ini lantaran agen penyalur E – warung Ana Shofiyati diduga merupakan istri Kepala Desa (Kades) setempat.
Bahkan selain istri Kades Ana Shofiyati yang merupakan Agen e -warung BPNT desa Lengkong Kecamatan Balen juga Salah satu bakal calon Kepala desa tahun 2020.
Dari sumber yang diperoleh media ini dari Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebelum penyaluran BPNT, Anjungan tunai mandiri (ATM) para penerima manfaat, diduga dikumpulkan oleh Kesra, kemudian PIN ditulis dikertas dan ditempelkan pada / di kartu atm, sehingga diduga agen e-warung yang merupakan istri kades setiap bulan bisa mengambil/gesek tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Hal tersebut dialami salah satu KPM yang tidak mau disebutkan namanya, tidak dapat mencairkan ATMnya selama tiga bulan, namun ketika ia tanyakan ke agen, pihak agen bilang kalau ATMnya kosong, dan tidak aktif.”Katanya (29/01/2020).
Tak terima dengan jawaban agen, KPM tersebut mengancam akan print aut, ATMnya, anehnya tak berapa lama agen mencairkan ATM, selanjutnya KPM tersebut langsung menerima 3 bulan,
Kejadian serupa tak hanya satu KPM yang mengalami hal itu, diduga beberapa KPM lainya mengalami hal yang sama, namun karena tidak berani menanyakan kepihak agen, sebagian mereka hanya diam, dan menerima perlakuan tidak adil itu.
Karena kejengkelannya dengan ulah agen, yang tak lain istri Kades, beberapa KPM berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke Kecamatan, dan Bank BNI, hingga Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.
Karena apa yang dilakukan Agen E-warung dianggap sudah menyalahi aturan, Para KPM juga berharap supaya pihak pihak terkait bertindak tegas terhadap Agen e – warung desa Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. (Red/*sumber)