Dipenuhi Pengunjung Aktifitas 303 Sabung Ayam di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang belum tersentuh Hukum.

Malang | detikkasus.com – Bertempat di Dekat Boro Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65154, terdalat aktivitas 303 perjudian jenis sabung ayam.

Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jatim kembali marak.

303 Perjudian jenis Sabung ayam di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, berjalan cukup lama belum tersentuh aparat penegak hukum (APH). Sabtu 03 februari 2024.

Baca Juga:  Dihadiri Deputi III Kemenpora, Ribuan Atlet dan Official dari Ratusan Desa Bakal Ramaikan Pembukaan Gala Desa 2018

Berkaitan dengan aktifitas 303 KUHP Sabung Ayam di wilayah hukum Polres Malang, atas laporan informasi masyarakat dan Media turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.

Di lokasi kalangan perjudian 303 jenis sabung ayam, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang terdapat ratusan orang diduga terdiri dari pemain dan penonton.

Untuk menghindari hujan, atap area perjudian sabung ayam di kasih tenda dari besi dan terpal.

Baca Juga:  Bakti Sosial Polsek Kedungadem Polres Bojonegoro ke Warga, Bagikan Sayuran Gratis

Dilokasi aktivitas 303 jenis sabung ayam terlihat jelas banyak didatangi pengunjung, bahwa
Perjudian 303 jenis sabung ayam di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Jawa Timur, diduga keras melanggar hukum : Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

UU Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga:  Kapolsek Sungai Raya, Menjenguk Anggota PPK Yang Sakit

Adanya pemberitaan di atas, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait.

Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang Keras Meng – Copy Paste berita dan mengambil gambar tanpa seijin Redaksi bisa di Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *