Detikkasus.com.l Bengkulu – Lagi – lagi kasus yang terjadi disebuah desa terpencil yaitu Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur seorang Bidan Desa dipecat secara sepihak
Dijelaskan Erlan selaku paman dari Bidan desa sdri Novri,ponakan saya itu diangkat sebagai tenaga medis atau dengan sebutan lain Bidan Desa di desa Tanjung Aur pada ahir Bulan April tahun 2020
Kemudian pertengahan April tahun 2021 ponakan saya tersebut diatas diberhentikan oleh kepala desa,memang pada saat itu Pemerintahan Desa Tanjung Aur mengadakan rapat untuk membahas pemberhentian Novri sebagai (Bidan Desa) di Tanjung Aur
Jumlah masyarakat yang hadir pada saat itu sekitar 45 orang termasuk kepala desa dengan Kaur Keuangan desa Tanjung Aur,intinya masyarakat desa Tanjung Aur tetap menghendaki dan mempertahankan Novri,sebagai Bidan Desa,alasan masyarakat,Novri sebagai bidan desa tidak mempunyai kesalahan bahkan pelayanan kesehatan yang diberikan sudah cukup baik,akan tetapi,kepala desa sepertinya tetap bersikeras Novri diputuskan
Gaji ponakan saya tersebut setiap bulan terhitung 4 Juta Rupiah,selama empat Bulan,Januari s/d April tahun 2021 tidak dibayar sama pemerintahan desa Tanjung Aur ujar
Banyak kasus disitu,seperti dugaan mark up harga barang kebutuhan pembangunan seperti galian c,selisih harga rab dan harga pembelian,dimana setiap galian c mempunyai biaya lansir tetapi biaya lansir diduga tidak direalisasikan dan bumdes mangkrak,pemalsuan tanda tangan penerima bantuan DD dan sudah saya sampaikan semua dengan Kejaksaan pada saat saya dan BPD Tanjung Aur ke kantor Kejaksaan Senin 21/6/2021 tegas Erlan
Kepala Desa Su juga Kaur Keuangan hingga berita dilansir belum bisa di temui wartawan
Rza