Detikkasus.com | Kabupaten Kediri -, Rabu 06 Februari 2019, pukul 17.30 Wib, Bertempat di Lokasi Sungai Konto Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, di Ketahui NGO PMBDS dan Media aktifitas tambang pasir masih berjalan.
Dipasang Papan Larangan “Lokasi Sungai Konto Desa Siman, Penambang Tidak Takut Pasal
Meski Polisi telah memasang papan larangan lokasi teraebut untuk di ambil pasir dan batunya, namun tidak mebuat jera para penambang, Seperti yang di ketahui NGO PMBDS secara langsung mendatangai lokasi, nampak di lokasi ada penambang sedang mengambil pasir dan batu di sungai Konto, dan beberapa armada Truk sedang mengamgkut batu hasil pengambilan dari sungai Konto, rabu sekitar pukul 17.30 s/d pukul 16.20 wib, seakan penambang tidak takut larangan polisi.
Sementara itu Larangan Polisi: yang berbunyi Perhatian! Dilarang menggali/ Menyemprot tebing, tanpa ijin, rawan longsor. di Larang mengambil Pasir/ batu milik pengairan tanpa ijin karena dapat melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2019 tentang menerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Denda Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyard).
Dari hasil penggalangan NGO PMBDS dan Media di lapangan, Dan berita, harapannya ada kroscek dari petugas sekaigus ada tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (PRIYA).