Dipasang Papan Larangan “Lokasi Sungai Konto Desa Siman, Namun Penambang Tidak Takut Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Minerba,

Detikkasus.com | Kabupaten Kediri -, Rabu 06 Februari 2019, pukul 17.30 Wib, Bertempat di Lokasi Sungai Konto Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, di Ketahui NGO PMBDS dan Media aktifitas tambang pasir masih berjalan.

Dipasang Papan Larangan “Lokasi Sungai Konto Desa Siman, Penambang Tidak Takut Pasal

Meski Polisi telah memasang papan larangan lokasi teraebut untuk di ambil pasir dan batunya, namun tidak mebuat jera para penambang, Seperti yang di ketahui NGO PMBDS secara langsung mendatangai lokasi, nampak di lokasi ada penambang sedang mengambil pasir dan batu di sungai Konto, dan beberapa armada Truk sedang mengamgkut batu hasil pengambilan dari sungai Konto, rabu sekitar pukul 17.30 s/d pukul 16.20 wib, seakan penambang tidak takut larangan polisi.

Baca Juga:  Pos Pantau Hari Raya Natal dan Tahun Baru Krisna Temukus Antisipasi Kunjungan Wisata

Sementara itu Larangan Polisi: yang berbunyi Perhatian! Dilarang menggali/ Menyemprot tebing, tanpa ijin, rawan longsor. di Larang mengambil Pasir/ batu milik pengairan tanpa ijin karena dapat melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2019 tentang menerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Denda Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyard).

Baca Juga:  Melaksanakan Pembersihan di Seputaran Mako Polsek Agar Terlihat Bersih dan Rapi

Dari hasil penggalangan NGO PMBDS dan Media di lapangan, Dan berita, harapannya ada kroscek dari petugas sekaigus ada tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (PRIYA).

Baca Juga:  Memberikan Teguran Simpatik bagi Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Tertib Berlalu Lintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *