Detikkasus.com | Sumatera utara – Paluta Senin (05/08/2019), Di-PaLUta (Padang Lawas Utara) Provinsi Sumatera Utara, bahwa Otonomi daerah itu hanya menjadi simbol, Atau mungkin hanya menjadi azas mampaat, Agar semua jenis bantuan dari pemerintah pusat dapat disalurkan, Walaupun jenis bantuan dari pemerintah pusat itu tidak tepat sasaran. Ujar inisial ASA.
ASA menambahkan “UU no: 23 tahun 2014 Sangat banyak menjabarkan fungsi dari otonomi daerah, Di antaranya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, Mengembangkan kehidupan berdemokrasi, Mendorong pemberdayaan masyarakat hingga menumbuhkan kreativitas masyarakat”.
“Akan tetapi yang menjadi problema jika pemerintah daerah kabupaten, Tidak mampu untuk berbuat penindakan yang tegas, Terhadap kepala desa maupun camat yang menyalahi peraturan maupun perundang undangan, Yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ujar ASA.
Terbitnya pemberitaan yang lalu seharusnya mampu menjadi acuan, Atau sebagai patokan untuk dikembangkan oleh pemerintah provinsi dan atau Serta pemerintah pusat. “Kalau pemerintah daerah tidak mampu untuk setia dan taat terhadap UU yang telah disepakati bersama, Sebaiknya cabut saja hak otonomi daerahnya”. Ujar ASA
Mengingat diedisi 17/07/2019 yang lalu terkait judul berita “Periksa Oknum Kades Dibeberapa Kecamatan Kabupaten Paluta”. Banyaknya kantor desa yang tutup pada jam kerja, Ditambah keadaan masyarakat diDesa masih banyak yang hanya lima belas KK (15,KK), Per Desa sesuai hasil penyampaian Tunas H Siregar, pejabat penting PMD Paluta didalam ruangan kantor kerja.
Sebagai selingan edisi yang lalu pukul 14;15 Wib hari selasa (16/07/2019) PANGGANA SIREGAR dan M.PANE dari komisi A DPRD Paluta mengatakan “Sebanyak 386 Desa didua belas (12) kecamatan se-Kabupaten Paluta, Tidak bisa terpantau mereka, Dana Desa sudah tepat guna tepat sasaran apa belum.
Kalaupun kami bikin agenda satu hari satu desa kami pantau perharinya, Tentunya sampai berganti tahunpun belum selesai kami pantau situasi perkembangan dana desa tersebut. Ujar mereka berdua dari komisi A DPRD Paluta.
Kemudian sekitar pukul 15;55 Wib mejadi hal yang sangat aneh jika pejabat publik alergi ketika dikonfirmasi, MUZNI LH HARAHAP Kabid PemDes PMD Kabupaten Paluta “Karena tau dirinya saat berbicara direkam, Kemudian dirinya bergegas pergi dari dalam ruangan kantor kerjanya”,
TUNAS H SIREGAR selaku Sosial Budaya di PMD Kabupaten Paluta mengatakan “Masih banyak Desa yang hanya lima belas KK (15 KK) sudah layak menjadi Desa, Termaksud desa Purbatua dikecamatan Padang Bolak dan Desa SIMANDI ANGIN di kecamatan Portibi. Ujarnya