Detikkasus. com | Tulungagung
Memasuki 4 hari menjelang ramadhan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar sidak makanan di bulan ramadhan ini melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung melakukan pengawasan guna memastikan kesehatan makanan takjil yang dijual oleh para pedagang yang tersebar di beberapa wilayah di Tulungagung pada bulan Ramadhan ini, “Padah hari jum’at(16/04/2021)
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no 23 tahun 2014 dan PP no 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, bahwa Dinkes harus mengawal mutu keamanan pangan di wilayah Tulungagung .
Masduki, Kasi Farmasi dan Perbekalan Medis, Dinkes Tulungagung Saat melakukan Sidak Mamin Takjil Di Bulan Ramadhan ke 4 ini menjelaskan bahwa di bulan ramadhan ini akan gencar melakukan sidak makanan Takjil yang di jual para pedagang agar tidak di temukan lagi bahan makanan yang mengandung zat zat kimia yang berbahaya di komsumsi manisia,”ujarnya.
“Maka dari itu kita pastikan produk-produk yang di jual para pedagang itu layak dan aman untuk dikonsumsi,”manusia terangnya Kasi Farmasi dan Perbekalan Medis, Dinkes Tulungagung, Masduki, usai lakukan sidak makanan takjil.
Menurut Masduki, dari 31 sampel makanan takjil yang dijual oleh masyarakat, ditemukan ada beberapa jenis makanan yang mengadung boraks, rhodamin, dan formalin. Ia juga menjelaskan bahwa kandungan boraks, Formalin, Rhodamin dan kuning Metanil adalah bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh ada pada makanan meskipun sedikit saja dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia karena bisa berdampak menimbulkan kanker meskipun jangkanya cukup panjang.
“Ini tadi kita ambil beberapa sampel dari para penjual takjil dari sejumlah wilayah di desa Ringinpitu, Gendingan, kelurahan Kepatihan dan Jepun.Diantara sampel tersebut ditemukan ada empat jenis makanan yang mengandung bahan berbahaya yakni kerupuk puli, kerupuk goreng pasir, dan sirup es ada kandungan rhodamin, sedangkan pada cecek dan sate usus ditemukan kandungan formalin,” terangnya.
Masduki mengatakan atas temuan tersebut pihaknya akan segera mengumpulkan para pelaku usaha kuliner mulai dari produsen hingga retail untuk dilakukan pembinaan agar produk yang dihasilkan dalam Kondisi aman dan layak untuk di konsumsi, walaupun sebenarnya para pelaku usaha sudah menandatangani pernyataan bermaterai, jika pelaku usaha menambahkan barang berbahaya yang dilarang, ancaman pidananya berupa hukuman sampai lima tahun penjara.
“Dinkes Tulungagung akan terus mendukung usaha kecil agar bisa bangkit kembali ditengah tengah pandemi covid -19 ini, dan akan tetap mematuhi protokol kesehatan Yang di anjurkan pemerintah pusat, jelas kami akan terus lakukan pembinaan kepada para pedagang kecil agar bisa bangkit meskipun ditengah kondisi pandemi covid -19 dengan mengolah produk tanpa kandungan zat berbahaya,”ujarnya.(Gandhi)