Detikkasus.com l Pangkalpinang – Posko IGD Team Gerak Covid-19 – PGC, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang, diduga kibarkan Bendera Merah Putih robek. Terlihat pada saat Tim 9 Jejak Kasus Perwakilan Bangka Belitung melintas tepat di depan PGC Dinkes Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/12/2020).
Sebab hal tersebut, ada ancaman pidana, Jika seseorang sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tak layak. Ancaman itu diatur dalam pasal 24 hurup C yang isinya, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, kuntur, kusut, atau kusam, dengan ketentuan pidana pasal 67 hurup b yakni, apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, kuntur, kusut, atau kusam. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huup C. Maka dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian Tim 9 Jejak Kasus menemui, salah satu pihak PGC – Dinkes Kota Pangkalpinang dan meminta izin untuk nenurunkan Sang Merah Putih, Bendera Negara Republik Indonesia (RI), yang telah rusak, robek, kusam, serta luntur, dan langsung diturunkan oleh pihak PGC Dinkes Kota Pangjalpinang.
Selanjutnya Tim 9 Jejak Kasus meminta, untuk konfirmasi hal itu ke Kepala Dinkes Kota Pangkalpinang, akan tetapi belum bisa dikonfirmasi. Karena Kepala Dinkes Kota Pangkalpinang, lagi istirahat.
Tim 9 Jejak Kasus pun langsung bergegas menuju Kantor Kepolisian yakni, Polsek Bukit Intan Polres Pangkalpinang, untuk melaporkan kejadian dugaan pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, dan kusam itu. Dan laporan Tim 9 Jejak Kasus langsung diterima Petugas Kepolisian yang piket.
Setelah itu, Tim 9 Jejak Kasus, kembali lagi meminta, konfirmasi ke Dinkes Kota Pangkalpinang, dan langsung diterima Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kota Pangkalpinang Supri Hatin.
Supri Hatin mengatakan, mungkin yang tinggal di situ tidak mengontrol. Sebelah itu kan PGC, tidak mungkin kita mengawasi secara keseluruhan.”Memang anak-anak yang bertugas di lapangan dalam rangka Covid-19. Jadi agak terabaikan sedikit masalah bendera itu,” jelasnya.
Lanjut Supri Hatin, bahwa kejadian ini, memang di luar nalar kita. Karena dalam suasana Covid-19, jadi secara khusus kami sadari itu,”Secara pribadi, juga atas nama Kepala Dinkes Kota Pangkalpinang, kami mohon maaf atas kejadian bendera ini,” ucapnya.
Ditambahkannya, mungkin petugas kesehatan di lapangan lengah, karena antar jemput pasien Covid-19. Dan karena telah dilaporkan ke Polsek Bukit Intan. Nanti, kita konfirmasi juga,”Jadi ini yang dapat saya sampaikan hari ini, dan kedepannya kita akan jadikan perhatian dan dari kita, jangan sampai lagi terjadi,”ungkap Sekdis Kesehatan Kota Pangkalpinang.
“Kemudian, inikan Lambang Negara Bendera yang harus kita perhatikan, dan memang tidak mudah untuk menegakkan bendera itu Saya tahu persis memperlakukan Sang Merah Putih,” tambahnya.
Supri Hatin menyatakan, kami mohon maaf dan kedepannya akan kami lakukan perbaikan, termasuk juga untuk hal-hal yang baru. Dan jangan sampai terulang lagi.”Kedepannya buat pembelajaran dan kita akan panggil, dan juga kita akan koreksi.” tutup Sekdis Kesehatan Kota Pangkalpinang. (Andi Perancis)