KEDIRI, detikkasus.com – Surat balasan CV Adi Joyo atas surat somasi LSM Komite Rakyat untuk Reformasi dan Demokrasi (KR 2D) selaku pendamping petani penggarap lahan Rolak 70 di Desa Juwet dan Desa Pare Lor Kecamatan Kunjang kabupaten Kediri, sepertinya bakal memperkeruh suasana.
Betapa tidak, dalam surat itu dijelaskan jika lahan yang menjadi obyek tambang bukan merupakan lahan pertanian, dan CV Adi Joyo juga menegaskan jika pihaknya tidak akan memberikan kompensasi apapun kepada warga karena usahanya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUT) yang resmi dari pihak yang terkait.
Saat ini petani sudah merasakan dampak negatif dari aktifitas penambangan pasir karena lahan di sekitar galian tidak bisa ditanami lagi ,” Ujar Agustianto selaku pendamping petani saat ditemui Detik Kasus Rabu (25/10/2017).
Dia mengatakan, jika belakangan ini muncul kabar bahwa kawasan Rolak 70 akan dijadikan danau. Tentu saja warga setempat yang sebelumnya mengandalkan dari hasil pertanian menjadi was-was karena sumber ekonomi mereka terancam.
Pihaknya bersama warga sedang berjuang untuk meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kediri dan juga Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar secepatnya mengambil tindakan dan berkoordinasi untuk menghentikan aktifitasnya sekaligus mencabut izin pengelolaan tambang galian C tersebut.
“Evaluasi kembali proses perijinannya karena tidak ada koordinasi dengan pihak Desa setempat sehingga legalitasnya sangat diragukan, Kalau tidak ada tindakan, maka warga akan melakukan aksi besar-besaran dan akan melakukan penutupan secara paksa,” tandasnya.
Dikonfirmasi media ini terkait respon warga, Habibi selaku Direktur Utama Cv Adi Joyo hanya memberikan jawan singkat. Dia mengaku jika pihaknya telah mengirimkan surat balasan Somasi dari LSM KR 2D
“iya,” jawabnya singkat via ponselnya. Namun saat media ini melanjutkan konfirmasinya, tidak mendapatkan respon lanjutan. (Priya).