Dinilai Tak Tersentuh Hukum, Judi Togel Marak di Tanjung Beringin

Detikkasus.com | Sergai – Sumut Dinilai tak tersentuh hukum, aksi judi tebak nomor yang akrab di kenal dengan judi togel (toto gelap), marak terjadi di Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Anehnya, pihak berwajib di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai itu, terkesan ‘tutup mata dan telinga’.

Ironisnya, aksi judi tersebut diduga jadi ajang pungutan liar (pungli) oleh para oknum berwajib di wilayah itu.

Demikian pantauan dibeberapa lokasi yang diduga jadi ajang judi yang dalam hal ini tampak sudah ‘terang-terangan’ di gelar dengan memanfaatkan warung-warung milik warga setempat.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Bantu Kodim 0816 Sidoarjo HT dan Radio Rig

Adapun beberapa lokasi yang diduga jadi ajang judi itu, diketahui di Kecamatan Tanjung Beringin yakni dusun I , Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin

Adapun di warung-warung milik warga setempat yang dalam hal ini merupakan lokasi judi, tampak para pelaku judi yang dalam hal ini jurtul dan warga penebak nomor terkesan tidak takut perbuatan judinya itu dijerat hukum.

Baca Juga:  Babinsa Bersama PPL Desa Kemuningsari Dampingi Petani Panen Padi

Berdasarkan penelusuran di lokasi judi itu, dalam melakukan aksi judinya dengan menulis tebakan nomor dari warga, para jurtul togel diduga kuat dikoordinir oknum penegak hukum.

Sementara itu, seorang warga yang tak mau disebutkan namanya menuturkan, dirinya sering menemukan para oknum berwajib datang ke lokasi perjudian.

Untuk diketahui, ‘judi‘ adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Adapun dampak dari perjudian itu sudah sangat terlihat jelas dan disadari yakni menurunnya etos kerja bagi pelaku perjudian dengan kata lain malas untuk bekerja.

Baca Juga:  Diduga Muat Pasir Tanpa Surat Ijin, Dua Truk Diamankan Polisi

Selain itu, judi juga dapat berdampak dengan timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri untuk mendapatkan uang.

Karena itu, praktik perjudian sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dijelaskan, pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.(@$)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *