Detikkasus.com | Tuban – Menindaklanjuti tiga tuntutan yang pernah di ajukan pada tanggal 30 Januari 2020 lalu, yang belum terealisasi oleh PT.GPP (GEO Putra Perkasa), Pemerintahan Desa Sokosari disaksikan Forkopimka Soko dan Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tuban Andhi Hartanto ,S.Pd menyegel PT.GPP yang saat ini terbengkelai tak terurus karena di tinggal pengusahanya.(10/2/2019).
Dijelaskan lebih lanjut, PT .GPP tidak bertanggung jawab atas sewa lahan yang hampir kurang lebih 3 tahun dengan total anggaran sekitar kurang lebih 1,5 milyar,sesuai dengan harga kesepakatan antara PT.GPP dengan Pemerintahan Desa Sokosari dan Warga Sekitar Pemilik lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi H.Edy Purnomo.SE ,(Kepala Desa Sokosari) menyampaikan,
“Harapan saya agar PT GPP bisa segera menyelesaikan kewajibannya yang tertunda selama hampir 3 tahun sesuai hasil sidang dengan DPR Kabupaten Tuban, OPD terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Perijinan Pemkab Tuban, Forkopimca, Pemdes Sokosari dan Warga pemilik lahan PT.GPP juga harus bertanggungjawab membersihkan seluruh alat yang terbengkelai di lokasi,
“Apabila dalam bulan ini februari 2020 tidak ada penyelesaian maka Plan PT. GPP akan dikembalikan ke fungsi awal yaitu ke lahan pertanian.”Harapnya’.(imm/*).