Kaur l Detikkasus.com – Investor di Kabupaten Kaur bergerak usaha yang berbeda – beda diantara nya investor perkebunan kelapa sawit,investor petambak udang,investor bidang kelistrikan harus mengikuti aturan dan perundang – undang yang berlaku
Sekretaris Daerah Ersan Syafiri melalui Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat Agus Sofianto.SPd.i mengatakan tolong kesadaran investor untuk menyetorkan CSR
Kami tidak neko – neko,silakan dana CSR di setorkan langsung ke rekening CSR yang ada,untuk saat ini kesadaran investor di Kabupaten Kaur kurang nya kesadaran,padahal dana CSR itu adalah kewajiban yang harus di bayarkan
Jika Dana CSR sudah di setorkan ke rekening,bisa di gunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu dan masyarakat yang terkena dampak musibah banjir tanah longsor dan lain sebagainya,jadi harapan kami kepada seluruh investor di Bumi Se’ase Sehijean,tolonglah kesadaran bayar CSR kata Agus Sofianto. (Reza)