Detikkasus.com|JATENG & DIY
Kab.Semarang- PT. Pelangi Kinarsih Tunggal Karsa (PKTK) yang berada di wilayah Bergas diduga menahan gaji dan tabungan karyawannya.
Hal ini disampaikan karyawan di Perusahaan tersebut yang enggan disebut namanya pada media ini, Selasa (19/3/2024)
Menurut keterangan karyawan tersebut modus penahanan Jamsostek, Gaji, dan tabungan, para karyawannya yaitu meminta dengan sukarela tapi dengan nada pengancaman jika Jamsostek tidak diserahkan dengan batas waktu yang sudah ditentukan dianggap mundur dari kerjanya.
“Para karyawan atau sopir di tuntut untuk menyerahkan Kartu Jamsostek nya mas, kalau tidak menyerahkan dianggap mundur” tutur salah satu karyawan yang enggan disebut namanya di lokasi sekitar garasi, Selasa (19/3)2024).
“Karena saya tidak mau menyerahkan apa yang di minta oleh Bos, makanya saya di anggap mundur dari pekerjaan, dan truk pegangan saya sudah di pegang sopir baru” terangnya.
“Anehnya gaji beserta tabungan saya tidak dikasihkan dengan alasan tidak jelas” imbuhnya.
Salah satu karyawan sopir tersebut pada media ini menuntut bahwa tabungan beserta gaji harus di bayarkan.
“Tuntutan saya gaji beserta tabungan yang sudah bertahun tahun bisa di bayarkan” pungkasnya.
Tim media yang mendatangi kantor untuk konfirmasi pimpinan perusahaan tidak bisa menemui, hanya ditemui Kepala Gudang dan Operasional.
Yoga kepala gudang dan operasional mengatakan kalau pimpinannya jarang di kantor, padahal jelas dari informasi pimpinan ada di kantorbterbukti dari mobil CR-V yang terparkir di depan kantor.
“Pimpinan tidak ada di kantor pak, beliau datangnya hanya dua hari dalam seminggu, Senin dan Jum’at ” ucap Yoga di garasi depan kantor, Selasa (19/3/2024).
Atas kejadian ini, awak media masih mencoba berkordinasi dengan pihak Disnaker setempat untuk meminta tanggapan dari kasus ini, apakah ada peraturan yang dilanggar dan sangsi untuk perusahaan, selain itu apakah ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik perusahaan dan apa saja sangsi yang bisa dikenakan bagi perusahaan dan pemilik perusahaan atas kasus dugaan penggelapan gaji karyawan dan tabungan karyawan ini.
Berkenaan dengan penahanan Jamsostek milik karyawan oleh perusahaan sangat bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) PP 1/2009, maka Perusahaan tidak mempunyai kewenangan untuk menahan Jamsostek karyawan/pekerja yang sudah berhenti.
Kemudian terhadap pajak, bonus, dan lain-lain sebagainya tentu bisa diperhitungkan setelah Jamsostek dari karyawan/pekerja tersebut diterimanya.
Sampai saat ini awak media masih berusaha mengkonfirmasi kasus ini kepada pihak perusahaan dari PT. PKTL yang sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan atas kasus ini.
(Red)