Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja bersama dengan Bapak Kepala Inspektorat Daerah Labuhanbatu, diharapkan jangan sampai tutup mata dalam menyikapi, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), dari Susanto Direktur PT.Kedawi Jaya terhadap dua buruh “JP dan ED”. Rabu (12-3-2025)
Dari hasil investigasi “bukan hanya sekedar hak pesangon terhadap kedua buruh yang perlu direalisasikan oleh manajemen perusahaan, akan tetapi yang paling menonjol mengenai dugaan izin IUP dan legalitas HGU (hak guna usaha) tidak dimiliki oleh manajemen PT Kedawi Jaya.”
Mengenai isu IUP HGU yang tidak dimiliki oleh perkebuan kelapa sawit PT Kedawi Jaya bukan lagi rahasia umum, sehingga kehadiran Kadis Tenaga Kerja dan Kepala Inspektorat sebagai OPD (organisasi perangkat daerah), diharapkan untuk dapat lebih fokus dalam bekerja dalam mewujudkan Visi Misi Bupati.
Jika nantinya benar terjadi PT Kedawi Jaya memang tidak memiliki HGU maka sudah selayaknya persoalan tersebut agar dapat diproses keranah hukum, sebab telah merugikan Negara dari sektor keuangan dan perekonomian, sedangkan kerugian masyarakat dari unsur sering terjadi konflik.
HGU merupakan hak hukum yang akan menggunakan tanah milik negara atau milik orang lain untuk kegiatan usaha, dan HGU diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Sudah saatnya OPD Disnaker dan Inspektorat untuk tidak tutup mata tutup telinga.
Itupun jika memang tidak hanya sekedar omon-omon saja atau cuap cuap saja Visi Misi Bupati Labuhanbatu yang disampaikannya baru-baru ini, yang katanya “untuk masing-masing OPD agar dapat menyusun rencana aksi daerah, pencapaian kinerja yang selanjutnya akan dievaluasi setiap bulan.” Sebut Abdi Tuah
Susanto Direktur PT.Kedawi Jaya yang melakukan PHK terhadap dua orang Pekerja dan mengenai dugaan tidak memiliki IUP HGU, beliau yang terhormat ini juga diduga lebih memilih bertahan untuk bungkam dari pada, berkenan untuk memberikan tanggapan serta layanan informasi. (J. Sianipar)