Kaur l Detikkasus.com – Kabupaten Kaur, Bengkulu sebagai Daerah otonom baru bekerjasama dengan investor dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemajuan daerah
Aktivis Kaur Berharap,Dinas teknis yang berhubungan langsung dengan legalitas perizinan bersikap lebih tegas dan berani mengambil tindakan tegas,terutama dengan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kaur,dan memanpaatkan sumber daya alam.Tegas Khairul Iksan
Masih banyak hal yang di prediksi merugikan Daerah,yang menyebapkan pendapatan daerah menjadi bocor misalnya perusahaan,pemakaian air permukaan dan pemakaian air tanah
Kepala Dinas PMPTSP Saryoto kepada awak media membenarkan,ada beberapa investor yang sudah di cek di lapangan,sebagian investor sudah berangsur angsur melengkapi perizinan,adapula yang belum menyampaikan pelaporan dan telah di keluarkan SP.1 dan SP.2
SP.1 berhubung investor bersangkutan tidak melaporkan penanaman modal,dalam waktu tigapuluh hari di keluarkan SP.2 langsung dari sistem,apabila SP.2 tidak juga melaporkan kegiatan penanaman modal (LKPM)pasti di keluarkan SP.3 dan langsung penutupan sementara,sampai batas waktu yang belum ditentukan
Adapun tambak udang yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modal adalah,perusahaan tambak udang HN di Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur,Bengkulu
Rza






