Dinas Teknis Geram, Siap Menyurati Perusahaan

Rabu, 14 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu,- Kepala Dinas ketenaga kerjaan & transmigrasi kabupaten Kaur Asmawan,S.Sos melalui Kepala Bidang Ketenaga kerjaan Fikri Selasa 14/11 di ruang kerja nya menyampaikan,akan menyurati perusahaan yang belum.menyampaikan data laporan perusahaan,kepada Dinas Ketenaga kerjaan & transmigrasi.

Di jelaskan nya,berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang, “wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan” kami minta 26 perusahaan yang terdaptar di Dinas tenaga kerja kabupaten Kaur, segera menyampaikan laporan dan data masing-masing.

Baca Juga:  Wabup Sergai Membuka Turnamen Sepak Bola Pelajar Tingkat SMP

Pada pasal 4, di sebutkan dalam hal pada provinsi kabupaten & kota,yang mana belum terdapat fasilitas yang dapat mengakses data menggunakan elektronik dari basis data wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan,maka laporan sebagaimana pada pasal 2 ayat 1,data ketenaga kerjaan sebagai mana di sebutkan, harus di sampaikan (tembusan) ke instansi yang membidangi di pemerintah Provinsi, Kota atau Kabupaten.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif dari kisah Nyata di Negri Paman Syam (USA) :

Kesimpulan nya investor yang membuka perusahaan PT atau CV maupun perorangan,harus menyampaikan data perusahaan dan data karyawan, kepada dinas teknis Dinas Ketenaga kerjaan & transmigrasi kabupaten Kaur

Baca Juga:  Danramil 0824/22 Balung Berikan Wasbang Kepada ibu-ibu PKK

Dalam waktu dekat kami akan segera menyurati seluruh perusahaan, apabila perusahaan tetap tidak mengindahkan atau tidak menyampaikan laporan data secara rutin, urusan nya sudah lain lagi tegas Fikri Selasa 14/11 (Reza)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru