Dinas Teknis Geram, Siap Menyurati Perusahaan

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu,- Kepala Dinas ketenaga kerjaan & transmigrasi kabupaten Kaur Asmawan,S.Sos melalui Kepala Bidang Ketenaga kerjaan Fikri Selasa 14/11 di ruang kerja nya menyampaikan,akan menyurati perusahaan yang belum.menyampaikan data laporan perusahaan,kepada Dinas Ketenaga kerjaan & transmigrasi.

Di jelaskan nya,berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang, “wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan” kami minta 26 perusahaan yang terdaptar di Dinas tenaga kerja kabupaten Kaur, segera menyampaikan laporan dan data masing-masing.

Baca Juga:  PEMPROV DUKUNG PELESTARIAN OLAHRAGA TRADISIONAL DAN LIGA SANTRI

Pada pasal 4, di sebutkan dalam hal pada provinsi kabupaten & kota,yang mana belum terdapat fasilitas yang dapat mengakses data menggunakan elektronik dari basis data wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan,maka laporan sebagaimana pada pasal 2 ayat 1,data ketenaga kerjaan sebagai mana di sebutkan, harus di sampaikan (tembusan) ke instansi yang membidangi di pemerintah Provinsi, Kota atau Kabupaten.

Baca Juga:  Ini Upaya Danrem 081/DSJ Tingkatkan kesejahteraan Anggota

Kesimpulan nya investor yang membuka perusahaan PT atau CV maupun perorangan,harus menyampaikan data perusahaan dan data karyawan, kepada dinas teknis Dinas Ketenaga kerjaan & transmigrasi kabupaten Kaur

Baca Juga:  Tim Safari Ramadhan [Kontra Radikalisme] Polri Buka Puasa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Malang.

Dalam waktu dekat kami akan segera menyurati seluruh perusahaan, apabila perusahaan tetap tidak mengindahkan atau tidak menyampaikan laporan data secara rutin, urusan nya sudah lain lagi tegas Fikri Selasa 14/11 (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *