Kaur l Detikkasus.com – Bupati Kaur melalui Instansi Satpol PP Kabupaten Kaur Bengkulu mulai hari ini, 3 Oktober 2023 sampai dengan seterusnya mulai menerapkan dan menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.
Bupati Kaur melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kaur Deki Zulkarnain mengatakan pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023 yang menekankan Tindak Pidana Ringan diberlakukan mulai hari ini dan surat pemberitahuan sudah di sampaikan kepada Camat Kaur Selatan Dan Kecamatan Tetap untuk di sampaikan dengan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.
Deki menyampaikan diharapkan kepada Camat Kaur Selatan dan Camat Tetap untuk secepatnya menyampaikan surat kepada seluruh Kepala Desa dan Kepala Desa secepatnya menyampaikan kepada masyarakat terkait hewan ternak, untuk dapat di budidayakan di ruang terbatas dan tidak dilepas liarkan di tempat umum.
“Mulai hari ini kita mulai menerapkan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023 yang menekankan pada Operasi Yustisi dan ancaman Pidana Ringan di Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap dan secepatnya disusulkan di 13 Kecamatan di wilayah Kaur, karena persoalan hewan ternak ini sudah menjadi masalah klasik, mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kab. Kaur untuk membantu mengoptimalkan Perda Kaur Nomor 02 Tahun 2023, pasal 4 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 tentang Tindak Pidana Ringan dengan hukuman kurungan Tiga Bulan dan atau Denda 6 Juta Rupiah.
Satpol PP bekerjasama dengan Polres Kaur dalam pelaksanaan Operasi, untuk menangkap dan menindak pemilik hewan ternak yang sengaja melepasliarkan di tempat yang dilarang serta dari hasil operasi akan di selesaikan di Pengadilan Negeri Bintuhan,kata Deki.
(Reza)