Detikkasus.com | Bengkulu – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu mengusulkan pelelangan aset ofrasional Dinas melalui Badan Keuangan Daerah dan Aset
Kepala Dinas PPKBPPP Rohina.MSi kepada awak media membenarkan usulan untuk pelelangan kendaraan roda Dua,mengingat kendaraan roda Dua sebagian tidak layak pakai,kondisi motor juga sebagian tidak hidup lagi ujar Rohina.MSi Selasa 13/10/2020
Dijelaskan Rohina.MSi kendaraan Roda Dua yang diusulkan di lelang sebanyak 20 unit
Kepala Bidang Aset melalui Kasi Aset Badan Keuangan Dan Aset Daerah Jasman.SE di ruang kerja nya mengatakan usulan pelelangan aset dari Dinas PPKBPPP sudah masuk sebulan yang lalu selanjutnya kita mengusulkan penilaian dan penghapusan aset dengan KJPP (kantor jasa penilaian publik)
Langkah berikut nya kita kordinasi dengan Bupati dan Sekda,kalau sudah setuju selanjutnya kita kordinasi dengan KPKNL (kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang) untuk menentukan kelayakan barang dan harga pelelangan,merekalah yang berkewenangan untuk menentukan harga dan kita sekedar mempasilitasi
Dikatakan Jasman.SE Pelelangan aset berdasarkan dengan Permendagri no 19 th 2016 dan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,untuk diketahui mobil jabatan Bupati Dan wakil Bupati bisa dilakukan pelelangan setelah berumur 4 sd 5 tahun kemudian untuk kendaraan ofrasional jabatan bisa di lelang setelah berumur 7 sd 8 tahun
Adapun OPD yang mengusulkan pelelangan diantara nya Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan,Dinas Perdagangan Koprasi dan UKM dengan rincian kendaraan roda dua,roda empat dan roda enam,50 persen kendaraan yang akan di lelang kendaraam R2 demikian Jasman.SE
Reza