Bengkulu l Detikkasus.com – Dalam rangka mewujutkan ” Kaur Berseri ” Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Polisi Pamong Praja menggalakan sosialisasi berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Hewan Ternak.
Hari ini Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur mensosialisasikan Perda Hewan Ternak di Kecamatan Kaur Selatan di hadiri Camat Kaur Selatan serta Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kaur Selatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2020 diharapkan kepada masyarakat yang memilki hewan ternak supaya tidak melepas liarkan hewan ternak dan di gembala didalam kandang terbatas.
Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diharapkan karna sudah banyak korban akibat kecelakaan dijalan yang mana salah satu disebabkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan yang paling penting untuk mewujutkan Kaur yang Bersih Sejahtra Enerjik dan Relijius demikian Kepala Dinas Pol PP Darlius.SPd (Reza)