Kaur l Detikkasus.com – Kemarin Rabu 08/06/2022 satu warga yang tidak lain pemilik hewan ternak yang mana diduga dengan sengaja melepas liarkan hewan peliharaan di tempat umum ditetapkan tersangka karna telah melanggar Peraturan Daerah 4 tahun 2020 pasal 11 ancaman kurungan 5 bulan atau denda Enam Juta Rupiah
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Deki Zulkarnain menjelaskan pemilik hewan ternak tersebut ialah inisial R warga desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Bengkulu.Kemudian atas perbuatan nya R di tetapkan tersangka “tindak pidana ringan” dan disangsi kurungan Lima Bulan atau denda 6 Juta Rupiah
Dinas Pol PP terus berpatroli dan menghimbau masyarakat tidak melepaskan hewan ternak sapi kerbau dan kambing di tempat umum.Dinas Pol PP tidak pilih – pilih dan akan menangkap hewan ternak berkaki empat (kerbau – sapi – kambing) yang sengaja dilepaskan di tempat umum,karna mengganggu transportasi pengguna jalan,sudah banyak korban akibat hewan yang berkeliaran di jalan raya kata Deki Kamis 09/06/2022
Hari ini Petugas berpatroli di Kecamatan Kaur Selatan,Maje dan Nasal esok hari di lanjutkan di Kecamatan Tetap Kaur Tengah sampai Tanjung Kemuning dan akan terus menyisir Kecamatan lain,sehingga masyarakat betul2 paham dan taat aturan demikian Deki Zulkarnain
Pantauan dilapangan pemilik hewan ternak sudah mulai mengembala hewan ternak kaki empat dan memberi makan ditempat yang aman dan jauh dari jalan raya. (Reza)