Lampung Utara l Detikkasus.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura) menyosialisasikan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Gedung Serba Guna Dinas Pertanian, Selasa, (14/3/2023).
Sebanyak 91 kepala desa (kades) tersebar pada 22 kecamatan menggelar pilkades serentak pada 13 Juli 2023.
Dinas PMD memantapkan bagi desa yang menggelar pilkades. Ini agar proses demokrasi di desa dapat berjalan lancar.
Kepala Dinas PMD Lampura, Abdurahman, menjelaskan, selain persiapan dan monitor pilkades, pihaknya juga menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No.17 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perbup Lampung Utara, No.44 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara.
“Melalui Perbup ini, selain penguatan para pihak terlibat dalam pelaksanaan, proses pelaksanaan pilkades telah memiliki payung hukum terbaru selama penyelenggaraan pesta demokrasi di desa,” jelasnya.
Perubahan perbup, kata ia, memperkecil celah kemungkinan pelanggaran selama pelaksanaan pilkades. Sebab, perbup ini lebih menekankan tentang pasal mengatur tentang persyaratan ijazah.
Dalam proses verifikasi ijazah akan turut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang sebelumnya, pada Pilkades 2021. Juga verifikasi hanya melibatkan panitia pemilihan saja.
“Keterlibatan instansi terkait proses verifikasi ijazah dapat lebih obyektif. Ini agar keaslian ijazah dapat benar-benar teruji,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan harus lebih jeli dan teliti bila ada calon kades yang ingin melegalisir ijazah.
“Cek dan lebih teliti. Ini agar tak ada masalah pqda kemudian hari. Karena hal itu tanggung jawab mereka,” katanya.
Ia berharap agar masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat memilih dan datang ke TPS sesuai dengan domisili pada KTP.
“Pelaksanaan pilkades serentak ini dengan anggaran Rp600 juta lebih sudah kami anggarkan,” ucapnya.
(Rijal)