Detikkasus.com | Labuhanbatu 16 November 2018. Hampir mencapai 90 % ttik pangkalan LPG 3 KG ber Subsidi sekabupaten Labuhanbatu mengalami kelangkaan. Bahkan rela berjam jam antri untuk mendapatkan LPG tapi terkadang masih ada warga itu tidak kebagian LPG, Disinilah seharusnya peranserta Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Untuk mampu tampil sebagai pelayan rakyat, Sekaligus mengantisipasi kecurangan pemilik pangkalan, yang menggali ke untungan sebanyak mungkin, Dengan mengorbankan perasaan orang lain.
Kalau kita kaji ulang Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 mengatur bahwa LPG bersubsidi 3 kg diperuntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro. Penggunaan LPG bersubsidi yang tak sesuai peruntukan itu sudah melanggar peraturan. Untuk itu Pemerintah Daerah dan Penegak hukum kiranya mampu menegakkan peraturan itu, Agar tidak terjadi kelangkaan LPG Subsidi yang berkepanjangan. Besar kemungkinan pangkalan LPG resmi malah memperdagangkan LPG Subsidi kepada pedagang serabutan, tentunya hal inilah yang bakal sangat mencekik leher. Ujar ADI SUBAGIO
Untuk menghindari adanya permainan kong kali kong, Antara pangkalan resmi mengoper LPG ber Subsidi ke pedagang serabutan, Maka sangat di perlukan penindakan yang tegas, Permainanan pedagang culas hanyalah untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, Sedangkan warga di paksa keadaan harus membeli walau harga terasa sangat menjerat leher, Perbedaan harga dari pedagang serabutan ke pangkalan resmi LPG Subsidi. Sangatlah menjadi dilema, Kemudian jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), Masih menggunakan LPG Subsidi hal ini perlu pembenahan agar mereka yang PNS tidak menggunakan LPG ber Subsidi, Kan sudah di zamin Negara masa depannya, maka sudah layak tidak dapat bagian LPG 3 Kg ber Subsidi.
Kalau kita kutip dari Google “Ditemui di Polres Banjar, Masrawan membenarkan perbuatannya itu. Diapun menyesali itu dan berharap pangkalan lain yang menjual diatas HET untuk tidak melakukan seperti dirinya.
“Mudah-mudahan pangkalan lain tidak seperti saya menjual diatas pasaran. Banyak yang lain pangkalan bahkan diatas harga yang saya jual,” katanya.
Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kasatreskrim AKP Sofyan didampingi Kanit Tipidter Ipda Indro Witayuda membenarkan telah mengamankan Masrawan pemilik pangkalan di Desa Antasan Senor.
Masrawan diamankan bersama tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 50 tabung yang ditemukan di dalam angkot yang dikemudikan Kamarudin.
Masrawan menjual gas lpg 3 kilogram kepada kamarudin diatas harga HET yakni seharga Rp22 ribu.
“Masrawan dijerat pasal 62 ayat (1)jo Pasal 8 ayat (1)huruf a dan atau pasal 10 huruf a UU RI No 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Indro.
Setelah selesai kita kutip dari petikan Google tersebut diatas “Pernahkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kapolres Labuhanbatu, Untuk melakukan pantauan lang sung kelapangan, Kasihani kami Pak karena kami hanya tau bapak ibulah tempat kami mengadu. Bagusnya tatanan Daerah kita tak terlepas dari sentuhan tangan serta pola pikir kebijakan dari Bapak / Ibu, Kalaupun kami sebagai masyarakat kecil terbilang cengeng atau manja, mungkin ini sudah menjadi tabiat kami agar terus menerus selalu di perhatikan, Ujar Yunus laia kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )