Humbahas l Detikkasus.com – Dinas Pendidikan Humbahas melalui bidang PTK, Malum Purba menyampaikan, jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Humbahas sebanyak 2.040 orang dan rata-rata usulan naik pangkat setiap tahun diikuti 420 orang.
Periode usul naik pangkat per 1 orang Guru 3 sampai 4 tahun apabila telah memenuhi angka kredit. Jika 1 x 3 tahun dikali 420 (jumlah rata-rata) maka 1.260 orang, kurang lebih 65%. Jika 1 x 4 tahun dikali 420 (jumlah rata-rata) sama dengan 1.660 orang, kurang lebih 80%,” demikian disampaikan Malum Purba di ruang kerjanya. Jumat, (14/4-2023)
Dijelaskannya, dalam kebijakan kenaikan pangkat, guru bisa mendapat promosi naik pangkat apabila telah mengikuti beberapa program yang menjadikan angka kredit kumulatif dan angka kredit pada jenjangnya memenuhi persyaratan.
Mekanisme penilaian tersebut berdasarkan hitungan satuan angka kredit. Misalnya, ketika guru tersebut mengikuti beberapa seminar biasanya akan ada sertifikat yang dapat menambah jumlah angka kredit para guru.
“Angka kredit sendiri dapat disederhanakan yakni sebagai akumulasi dari butir-butir aktivitas yang harus dicapai oleh para guru untuk menunjang karirnya baik dalam kenaikan pangkat maupun jabatannya,” ujar Malum.
Ditambahkannya, ada beberapa sub ketentuan yang menjadi persyaratan dalam angka kredit tersebut, sehingga tidak semua agenda dapat menghasilkan angka kredit.
(Evendy)