Dinas Pendidikan Humbahas beda Pendapat dengan Kepsek tentang Biaya Koran di Sistem SSH

Humbahas l Detikkasua.com – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martahaan Panjaitan Mengaku Bahwa Terkait Pembayaran Koran Yang Dilakukan Sekolah Tingkat SD, Dan SMP Adalah Sesuai Harga Yang Telah Ditetapkan Masing-Masing Sekolah Di Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Humbahas.

Yang sebelumnya, harga tersebut menuai kesepakatan antara pihak sekolah dengan loper koran. ” Dari kesepakatan itulah, kita dari Dinas Pendidikan meng-upload ke SSH,ujar Martahaan didampingi Sukardi staf bagian Dapodik, Jumat (16/6-2023) diruang kerjanya.

Sebelumnya, tercatat sejumlah sekolah mulai tingkat SD, SMP di Kabupaten Humbahas telah melakukan pembayaran koran sesuai yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan ke sistim Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Humbahas adapun harga yang telah ditetapkan itu bervariasi, mulai Rp 2.700 per examplar, Rp 3 ribu hingga Rp 3.200. Kebijakan ini pun menuai protes dari sejumlah wartawan, loper koran dan agen. Mereka menilai, harga yang menjadi acuan sekolah dari SSH tidak lagi sesuai pasaran dan jarak tempuh.

Baca Juga:  Kisruh Pemotongan Dana Kompensasi dari PT DAS Memasuki Babak Baru, DPRD Pastikan akan Gelar Hearing dengan Pihak Terkait

Dalam aturan tersebut, lanjut dia, pada pasal 5 ayat 1 bab III disebutkan, dalam hal barang dan/atau jasa serta harganya tidak terakomodir dalam Peraturan Bupati ini, maka dipergunakan harga pasar dengan melakukan survey ke penyedia barang dan/atau jasa dimaksud atau dipergunakan harga wajar berdasarkan analisa teknis pekerjaan dimana barang dan/atau jasa dibutuhkan dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran serta dilaporkan kepada Bupati Humbang Hasundutan.

Baca Juga:  Bupati Anwar Sadat didampingi Dinas PUPR, Camat, Lurah dan DPRD, Turun Tinjau Normalisasi di Kelurahan Sungai Nibung

Jadi, tidak ada disebutkan berapa harga koran per examplarnya di Perbup dan itu sesuai harga pasar Artinya, sebelum dimasukkan ke Standar Satuan Harga, masing-masing sekolah membuat kesepakatan antara pengantar koran.

Sementara, Kepala Sekolah SD Negeri 173397 Hottua Marbun, justru berpendapat beda dengan pernyataan Sekretaris Pendidikan,menurut Hottua, pembayaran koran dilakukan mereka yang tercatat di Standar Satuan Harga dan berdasarkan permohonan langganan koran.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Langsa, Lepas Sambut Serta Pesejuk Dan-dim 0104/Aceh Timur

Dari permohonan langganan koran, lanjut dia, mereka dapat membayar koran dengan melihat dari Standar Satuan Harga yang telah ditetapkan, adapun harga yang telah ditetapkan itu bervariasi, mulai Rp 2.700 per examplar, Rp 3 ribu hingga Rp 3.200, Jadi kami membayar sesuai SSH, dan kami bayar dengan menghitung koran sesuai kesanggupan, dan pembayaran ini juga dilakukan dalam setahun dua kali pembayaran per setengah semester Karena sudah itu acuannya dan itu yang kami lakukan.” Ujarnya. (Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *