Dinas Pendidikan Aceh harus Bersikap Bijak Dan Arif Terhadap Persoalan Jerih GTK Sekolah Swasta

Banda Aceh |Detikkasus.com. -Carut marut persoalan jerih GTK SMA/SMK swasta di bumi nusantara aceh sekarang ini akan berbutut panjang dan melebar luas sehingga menjadi berita hot nasional, menurut pantauan awak media online detikkasus.com dari menara pantau nusantara lhokseumawe, menelusuri jejak-jejak persoalan kasus yang menyeret DPR Aceh dan dinas pendidikan kelembah jurang sempit dan dalam, jika persoalan sekecil ini tidak bisa disikapi dengan bijak dan berhati-hati, karena ini satu persoalan rakyat yang terabaikan oleh pelaku kebijakan di pemerintah aceh. Pada tanggal, 17/05/2023.

Baca Juga:  Kemandirian Ekonomi bagi Penyandang Disbilitas

Dra. Husniati Bantasyam menghimbau kepada ketiga Instansi pemerintah aceh untuk segera mencari solusi yang baik, jangan disikapi sebelah mata, persoalan ini jika boleh jujur mintalah maaf kepada masyarakat aceh atas keteledoran yang Bapak-Bapak lakukan terhadap GTK pada sekolah swasta, baik ditingkat sekretariat ditingkat asisten 3 sekda aceh, DPK aceh mau pun dinas pendidikan aceh.

Jika diperlukan dibuat selembar kertas berupa surat edaran, sehingga mereka ada tali tempat berpegang, ada referensi sebagai tempat mengaitkan nasip tak munjur, ada aturan sehingga bisa bebas bermain, lebih lanjut ketua kobar-GB aceh jangan dibiarkan persoalan ini menjadi bara api, karena masyarakat sedang menilai kinerja Bapak/Ibu para pelaku kebijakan Aceh, dan kita malu persoalan ini tercium wangi oleh Pemerintah Pusat di Jakarta, walau sudah terhembus angin hingga ke pulau jawa.

Baca Juga:  Personel Sat-Lantas Polres Aceh Tamiang Gencar Laksanakan Himbauan Tertib Lalu-Lintas

Dra. Husniati Bantasyam juga berharap kepada GTK SMA/SMK swasta di aceh untuk terus bersabar kalau belum ada surat edaran baik dari gubernur aceh mau pun dinas pendidikan aceh sebaiknya bapak/ibu jangan pernah berhenti bertugas dan mengajar, sebab apabila Bapak/ibu ada mengajar tidak dibayar saya sebagai ketua KoBar-GB akan melaporkan ke PTUN untuk menuntut Pemerintah Aceh dengan kompensasi yang lebih besar bagi bapak/ibu karena sudah melaksanakan tugas mengajar tetapi mereka menyia-nyiakan dengan kerugian materil dan non materil karena bapak/ibu bertugas ada surat kontraknya, demikian ketua Kobar-GB Aceh menutup ceritanya.

Baca Juga:  Pemdes Meranti Jaya Adakan Pembagian Penyaluran BLT-DD di TA 2022 

(Pasukan Ghoib/Abunas/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *