Dinas Menggarkan Insentif RT, Belanja Operasional Kades Ditiadakan?

Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Kepala Desa atau Kepala Pemerintahan di tingkat Desa kadangkala dihadapkan dengan persoalan serius yang tidak bisa tidak harus dijalankan,dalam segi baik buruk yang terjadi di tengah² masyarakat

Pada Masa Kepemimpinan Bupati Kaur Hermen Malik dan Bupati Kaur Gusril Pausi,untuk anggaran Belanja operasional Kepala Desa di anggarkan didalam DAU Kabupaten Kaur,yang mana tujuannya tidak lain dan tidak bukan sebagai belanja menunjang pelayanan kepada masyarakat

Baca Juga:  Unit Sabhara Polsek Sukasada Melaksanakan Patroli Dialogis

Dekade ahir-ahir ini belanja operasional Kepala Desa di Kabupaten Kaur dari DAU ditiadakan,otomatis dengan sendirinya Kepala Desa tertatih-tatih untuk melayani masyarakat dengan semaksimal mungkin,pada sisi lain,pencairan Gaji Kepala Desa pun terjadi molor alias tidak tepat waktu

Baca Juga:  Raih Juara II, Kapenrem 081/DSJ Apresiasi Prestasi Kodim Trenggalek Pada TMMD 105

Kepala Dinas PMD Suhadi,ST kepada awak media menjelaskan,dana belanja operasional kepala Desa tidak dianggarkan di Dinas PMD,kita hanya menganggarkan dana untuk insentif RT (Rukun Tetangga).Demikian Suhadi,ST

Baca Juga:  Laksanakan Pengaturan Untuk Mencegah Pelanggaran dan Laka Lantas

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *