Detikkasus.com | Provinsi Lampung – Kabupaten Tanggamus – Menindak lanjuti persoalan penerbitan izin tambang pasir yang berada di sungai way Semaka, yang di duga banyak menyalahi prosedur serta di duga tidak sesuai dengan tata cara dalam proses mendapatkan perizinan.
Melalui keterangannya pada kamis 27/12/2018, Rusdi salah satu staf pegawai ESDM Prov Lampung memberikan penenjelasan.
” Untuk penerbitan sendiri harus minta rekomendasi dari dinas Lingkungan Hidup (LH) serta tata ruang Kabupaten / Kota. Produknya hanya ada dua, menolak atau menerima, jika menolak ada keteranganny, bla…. bla… blaa…, jika menerima ESDM akan meneruskan proses perizinan sesuai mekanismenya”.
Sebab menurutnya dari tiga sektor yaitu Pertambangan ( ESDM), Kehutanan, serta Kelautan wewenangnya di ambil oleh provinsi sesui undang-undang 23 th 2014. Namun untuk penerbitan izin tambang ada dua dinas yang harus dimintai rekomendasi, yaitu Dinas Lingkungan Hidup serta Tata Ruang kabupaten / kota. Jika dinas tersebut tidak memberikan rekomendasi, maka izin tidak bisa di proses.”
Namun berbeda dengan penjelasan dinas LH kabupaten Tanggamus.
Senin 31/12/2018, pihak media menyambangi kantor dinas lingkungan hidup kabupaten Tanggamus,
setibanya di kantor, pihak media dan di sambut salah satu pegawai kantor, setelah mengutarakan maksud serta tujuan awak media,
Fika salah satu pegawai dinas lingkungan hidup kabupaten Tanggamus menjelaskan, “kepala dinas tidak ada, sedang keluar menghadiri pengajian yang di adakan pemkab Tanggamus di islamic center”.
Sementara itu saat berkoordinasi sama Fika, muncul Kemas pegawai di LH, Kemas sendiri mengarahkan awak media untuk
Menemui Hendra.
Ditanya masalah penerbitan izin tambang
Hendra menerangkan, “Kalau yang di Semaka itu kan ada DAS ( Daerah Aliran Sungai ),
DAS sungai semaka,
DAS Semaka itu kewenangannya Provinsi, jadi lingkungan hidup ke provinsi, kecuali yang di darat itu kewenangan kabupaten”.
Karena Dia kan DAS, sungai dari ujung sampai muara dia Provinsi, jadi tetap Provinsi yang mengeluarkan segala sesuatu nya, dulu kan di undang-undang yg dulu 0-4 mil di kabupaten,4-13 mil Provinsi pusat “.
“Saat ini 0-12 mil semua provinsi, jadi semua yang ada di laut pantai 12 mil Provinsi semua,
DAS kan ada dua, DAS Sungai sekampung dan DAS sungai way Semaka”.
Menyambung penjelasan Hendra, Kemas menambahkan, “ini mas saya telfon orang pertambangan provinsi ( David ),
Jadi, seperti apa yang di katakan Hendra ini, lanjut Kemas, “jadi benar itu memang ketika itu ada lokasinya di kabupaten, untuk tahap awal tata ruang itu di kabupaten, itu di Bapeda sekarang di PU, cuman karena sungainya ini masuk sungai provinsi, sungai Sekampung dan sungai semaka maka rekomendasi nya adalah dari provinsi”.
Sementara dihari yang sama dinas Tata Ruang kabupaten Tanggamus sendiri belum bisa di konfirmasi, sebab saat di datangi dikantor kepala dinas sendiri melalui penjaga satpol PP mengatakan tidak ada dikantor masih pengajian di islamic center, termasuk kabidnya semua, jadi tidak ada.”
Ini yang menjadi pertanyaan publik, sebab dalam praktik nya diduga izin – izin pertambangan yang sudah diterbitkan tidak sesuai mekanismenya.
(Ridho/Tim)