Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Kepala Dinas LHK Bengkulu Agus Priambudi kepada awak media detikkasus.com menjelaskan bahwa,Dinas Lingkungan Hidup & Kehutan telah melaksanakan penanda tanganan MoU dengan Polda Bengkulu.
MoU antara Dinas LHK Provinsi Bengkulu dengan Polda Bengkulu tersebut, berkaitan dengan kerja sama perlindungan hutan dan keamanan hutan di seluruh kabupaten kota di dalam wilayah provinsi Bengkulu.
Di tanya mengenai prihal perizinan IPK CV. Marantika didalam perizinan PT. CBS (perkebunan kelapa sawit) Kepala Dinas LHK Bengkulu mengatakan, benar, sudah ada perpanjangan izin, sehubungan dengan stock file kayu log yang ada.
Ditanya menyangkut dengan kelengkapan dokumen,untuk mobilisasi kayu log,dari TPK Pondok Pusaka menuju ke soumil di Kecamatan Nasal, terkait dengan kelengkapan dokumen surat menyurat mobilisasi kayu bulat, itu kewenangan dari BP2HP.
Coba silakan tanya dengan yang punya kewenangan,yang pasti kalau di temukan pelanggaran silakan laporkan ke petugas kepolisian, kita sudah ada MoU kok dengan mereka,ujar Kepala Dinas LHK Bengkulu Agus Priambudi
Pejabat BP2HP Bapak Darwis saat di hubungi awak media via telpon seluler nya, belum tersambung.
(Reza)